SINTANG | Pojokkalbar.com-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang menggelar sosialisasi petunjuk teknis (juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun Anggaran 2025, Selasa (10/6/2025). Di Pendopo rumah jabatan Bupati Sintang.
Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD hingga SMP penerima BOS Kinerja tahun ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus J, dalam paparannya menyampaikan bahwa BOS Kinerja tahun ini mengacu pada beberapa regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan, yaitu Kemendikbudristek Nomor 30/P/2025 dan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2025, serta Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.
Dana BOS Kinerja Capai Ratusan Juta
Yustinus menjelaskan, BOS Kinerja terbagi dalam dua kategori, yakni BOS Kinerja Terbaik dan BOS Kinerja Prestasi. Jumlah dana yang diterima berbeda-beda tergantung jenjang dan kriteria sekolah.
“PAUD menerima Rp15 juta, SD sebesar Rp22,5 juta, dan SMP menerima Rp35 juta untuk kategori kinerja terbaik. Sementara untuk kategori prestasi, pagu dana mencapai Rp36,25 juta untuk SD dan Rp87 juta untuk SMP,” jelas Yustinus.
Ia menambahkan, total BOS Kinerja yang diterima Kabupaten Sintang tahun ini dialokasikan untuk 124 sekolah, mencakup jenjang TK/PAUD, SD, hingga SMP.
Syarat Ketat Penerima BOS Kinerja
Menurut Yustinus, syarat penerima BOS Kinerja Kategori Terbaik ditentukan berdasarkan peningkatan pada rapor pendidikan, yang dilihat dari indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar, serta indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan.
Sementara untuk BOS Kinerja Prestasi, sekolah harus telah menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berjalan, dan memiliki minimal satu penghargaan berupa medali atau sertifikat dalam ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, maupun internasional.
Fokus pada Pembelajaran Mendalam dan Digitalisasi
Penggunaan dana BOS Kinerja, lanjut Yustinus, harus difokuskan untuk pembelajaran mendalam, termasuk pelatihan guru, penyediaan modul ajar, digitalisasi, serta kegiatan pemberdayaan peserta didik. Bahkan beberapa komponen BOS juga mencakup pembelajaran coding dan kecerdasan artifisial.
“Dana ini harus digunakan untuk peningkatan kompetensi guru dan pengembangan kualitas pembelajaran, baik secara mendalam maupun melalui pendekatan digital seperti coding. Maka dari itu, penguatan melalui MKKS, MGMP, K3S, KKG, kelompok belajar, dan komunitas belajar harus dimaksimalkan,” tegas Yustinus.
Batas Akhir Penyusunan RKAS 30 Juni 2025
Yustinus juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan penerima dana BOS Kinerja agar segera menyusun dan menginput RKAS paling lambat 30 Juni 2025.
“Kalau lewat dari tanggal tersebut, dana BOS Kinerja tidak bisa direalisasikan. Ini harus jadi perhatian serius,” tandasnya.