BREAKING NEWS
Sintang | Pojokkalbar.com-
Sebuah dugaan kasus tindak pidana korupsi mencuat di Desa Temiang Kapuas, Kecamatan Sepauk,Kabupaten Sintang, yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Temiang Kapuas Timotius Jungku.
Kades tersebut diduga melakukan penggunaan dana plasma sawit desa senilai Rp. 27 juta rupiah lebih tanpa melalui prosedur yang jelas. Kasus ini akhirnya diadukan oleh sejumlah warga ke Polres Sintang guna mendapatkan penanganan yang tepat.
Informasi terkait dugaan korupsi ini diungkapkan oleh salah satu warga Desa Temiang yang merasa adanya ketidak jelasan dalam penggunaan dana plasma sawit yang diterima oleh desa melalui koperasi.
Salah satu perwakilan warga, Rustiyadi mengatakan bahwa permasalahan ini bermula pada awal bulan November 2023.
“Pada saat itu saya mendengar kabar dari salah seorang warga Desa Sungai Raya, Kecamatan Sepauk bahwa plasma sawit Desa Temiang Kapuas sudah cair,” ucapnya, Senin (11/12/2023). Di Sintang.
Kemudian pada pertengahan bulan November 2023, perwakilan masyarakat mendatangi kantor divisi 8 PT SAM untuk meminta penjelasan dari pihak perusahaan apakah benar atau tidak uang hasil plasma tersebut sudah cair atau belum.
“Hasil konfirmasi kami kepada pihak perusahaan yaitu PT SAM bahwa uang hasil plasma sawit sudah cair dan sudah di transfer kepada Ketua Koperasi Tajau Karya Desa, saudara Sukarca,” Ujarnya.
Untuk menindaklanjuti hasil konfirmasi dari pihak PT SAM, pada tanggal 15 November 2023 warga langsung berjanji dengan Ketua Koperasi Tajau Karya untuk melakukan pertemuan guna meminta kejelasan dari ketua koperasi tersebut.
“Singkat cerita, pada pertemuan tersebut tanpa banyak berbasa-basi saya dan kawan-kawan langsung menanyakan dengan Ketua Koperasi dan dia pun langsung menjelaskan dan menunjukan bukti kwitansi pembayaran hasil plasma sawit dan jumlahnya mencapai Rp 27. 392.918 (dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus delapan belas rupiah),” Jelasnya.
Kemudian lanjut Rustiyadi setelah mendapatkan bukti kwitansi transaksi hasil plasma sawit tersebut, pada tanggal 19 November 2023 warga langsung menanyakan kejelasan kepada Kepala Dusun Temiang, Onden dan Temenggung Kecamatan Sepauk, Nurdin.
“Saat itu didapatkan informasi bahwa uang hasil plasma tersebut sudah dibelanjakan oleh Kepala Desa untuk membuat jembatan sungai pasar dan sungai sabar serta biaya kerja bakti dan pembersihan makam,” kata Rustiyadi.
Menanggapi hasil informasi tersebut, warga langsung meminta kepada Kepala Dusun untuk menanyakan langsung permasalahan ini kepada Kepala Desa, mengapa dia berani mengelola dan menggunakan uang hasil plasma tersebut tanpa sepengetahuan masyarakat.
“Singkat cerita kades tersebut menyanggah dan membantah bahwa dirinya tidak bersalah, karena dia merasa ada bukti rincian penggunaan hasil plasma tersebut,” Beber Rustiyadi
Menyikapi pernyataan Kepala Desa tersebut warga mengadakan musyawarah guna menyepakati apa langkah selanjutnya yang harus dilakukan.
“Kesepakatan kami adalah sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum karena kami telah menemukan jalan buntu. Maka pada hari Jumat 24 November kami datang ke Polres Sintang guna membuat pengaduan, agar Kepala desa ini segera diproses karena diduga melakukan penggelapan uang hasil plasma sawit milik warga masyarakat desa Temiang Kapuas,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada pihak yang berwenang untuk segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga mengingatkan kepada semua pihak agar jangan bermain main dengan hukum. Hukum jangan tumpul ke atas dan tajam kebawah,” pungkasnya.

Sementara itu Kades Temiang Kapuas Timotius Jungku yang berhasil di hubungi media ini berkilah bahwa dana plasma umum tersebut sudah disalurkan kepada masyarakat.
“Dana plasma umum sudah disalurkan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Sudah tidak ada permasalahan apa-apa.” Katanya.
Meski kasus tersebut sudah diadukan kepada pihak yang berwajib namun Timotius Jungku mengaku belum pernah mendapat panggilan dari kepolisian setempat.
“Belum ada panggilan dari Polres, ” Ucapnya.
Kades menjelaskan bahwa Plasma umum berjumlah 18 kapling sampai agustus 27 juta sekian. Dimana pemilik plasma 15 kapling itu dikelola desa dan 3 kapling punya pribadi.
“Jika ada panggilan dari Polres saya siap hadir sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum.Sebagai gambaran yang melaporkan saya adalah yang ikut pemilihan pilkades bersama saya. Tidak benar semua digunakan untuk kepentingan umum. kamerin sudah saya sampai laporan Pertanggungjawaban saya kepada masyarakat dimana unsur yang hadir, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pihak kecamatan, polsek sepauk, danramil dan semua unsur yang ada di desa dan semua menerima laporan tersebut tanpa ada keberatan. Kegiatan ini di fasilitasi oleh BPD
dan hadir juga dari pihak perusahaan PT. PT. SAM dan Ketua Koperasi.”ulasnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Sintang AKP. Wendi Sulistiono , membenarkan bahwa telah menerima laporan terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kades Temiang. Pihaknya mulai melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat terkait kasus tersebut, dengan memanggil saksi-saksi.
“Iya benar buat pengaduan ke Polres, sedang kita tangani, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dan sedang dalam proses penyelidikan, ” Beber Wendi. (red)