Diduga Tilep Dana Desa Kades Hulu Dedai ditahan Kejari Sintang

Diposting pada

BREAKING NEWS!!

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Kepala Desa Hulu Dedai, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang berinisial R terpaksa ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang. Lantaran terjerat dugaan kuat kasus tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hulu Dedai Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sintang, Deni Susanto pada Jumat, (9/8/2024).

Lanjut Deni bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak 2 hingga 21 Agustus 2024 dan dititipkan di Lapas Kelas II B Sintang.

Ditahannya R untuk kepentingan Penyidikan yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hulu Dedai Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022.

“Dari laporan hasil audit Kasus Inspektorat Kabupaten Sintang terdapat kerugian negara sebesar  Rp.269.464.706,00,” Beber Kasi Intel.

Dari hasil laporan audit tersebut
Anggaran yang tidak direalisasikan dan harus disetorkan ke rekening kas Daerah Sebesar Rp.183.586.156,00. diantaranya untuk pengadaan Meja Belajar PAUD sebesar Rp.4.000.000,00. Belanja Modal Peralatan Khusus Kesehatan sebesar Rp. 3.550.000,00.Pengadaan 20 Pakaian Dinas/Seragam/Atribut sebesar Rp.7.000.000,00. Pemeliharaan jalan desa ukuran 100 sebesar Rp. 53.645.000,00. Penyediaan sarana aset tetap perkantoran sebesar Rp. 34.774.356,00.Pembukaan badan jalan usaha tani (JUT) dusun Nunggul 2000 sebesar Rp. 28.909.000,00. BLT D Oktober s/d Desember sebesar Rp. 1.800.000,00.Honorarium Temenggung Juli sd Desember sebesar Rp. 750.000,00.Kegiatan Penyuluhan Pertanian Desa sebesar Rp.4.269.800,00.dan Penanggulangan Bencana Covid-19 sebesar Rp.44.888.000,00.

“Atas perbuatanya R dengan sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Beber Deni.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *