
Sintang | Pojokkalbar.com-
Diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan APBDes Desa Riam Kijang, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, dua orang AR dan SU di periksa Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sintang. hal tersebut di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Aco Rahmadi Jaya, melalui Kasipidsus Kejari Sintang, Muhammad Faisal Wijaya pada Kamis,(12/1/2023).
AR merupakan Kepala Desa Riam Kijang 2018/2019 dan SU tak lain Sekretaris Desa Riam Kijang 2018/2019 mereka diperiksa sebagai saksi lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan APBDes Riam Kijang Tahun Anggaran 2018 dan 2019 yang diduga merugikan keuangan Negara / daerah sejumlah Rp. 758.932.000,-
” Mereka kita periksa dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan APBDes Riam Kijang Tahun Anggaran 2018 dan 2019 yang diduga merugikan keuangan Negara / daerah sejumlah Rp. 758.932.000,-“ungkap Faisal.
Intinya untuk salah satu oknum perangkat desa, unsur pidananya sudah tergambar jelas, tapi tim penyidik masih mendalami keterlibatan perangkat desa yang lain dalam dugaan penyalahgunaan APBDes desa riam kijang imbuhnya. (red)