Sintang | Pojokkalbar.com
Kejaksaan Negeri Sintang Tingkatkan Status Perkara dugaan Tipikor Penyertaan Modal Kerja Tahun 2018, pada sebuah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan di Kabupaten Sintang oleh Bank milik pemerintah. Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Aco Rahmadi Jaya, melalui Kasi pidsus Kejari Sintang Faisal Wijaya, pada Jumat (9/6/2023).
“Kami Tim Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dari Kejaksaan Negeri Sintang melaksanakan ekspose perkara dan sepakat meningkatkan status dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Modal Kerja Tahun 2018 oleh salah satu Bank Milik pemerintah di Kabupaten Sintang.” Beber Faisal.
Pada Bulan Januari 2023 sambung dia bahwa berdasarkan laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Sintang mengenai adanya dugaan pemberian modal kerja dari salah satu bank milik pemerintah yang ada di Kabupaten Sintang.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Sintang memerintahkan jajaran Pidsus kejari Sintang untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dari hasil pulbaket tersebut ditemukan indikasi awal perbuatan melawan hukum sehingga kemudian ditingkatkan ke penyelidikan di bulan Maret 2023, dan dari hasil penyelidikan yang melibatkan pihak terkait, disimpulkan bahwa dalam pemberian modal kerja oleh salah satu Bank milik pemerintah di Tahun 2018, terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi.
“Modusnya yang dilakukan dalam pemberian modal kerja tersebut adalah pemalsuan dokumen, mark up atau penggelembungan harga serta tidak adanya pengikatan agunan secara sempurna sehingga kredit macet tersebut sampai saat ini tidak bisa dilakukan sita eksekusi.” Ulasnya.(red)