Ketua KPU Kabupaten Sintang Edy Susanto

Demi keamanan 3 TPS dapil Ambalau-Serawai Pleno Rekapitulasi Surat Suara di Pindahkan ke Kota Sintang

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Penyelenggaraan Pemilihan Umum di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Deme, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang diwarnai dengan berbagai masalah yang tidak dapat diselesaikan di kecamatan tersebut. Akibatnya, proses pleno rekapitulasi surat suara terpaksa dipindahkan ke kota Sintang.

Bukan hanya di Kecamatan Ambalau saja tetapi juga ada satu TPS 2 di Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai juga turut dipindahkan.

Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto , mengungkapkan bahwa dua TPS di Desa Deme ini yakni TPS 01 dan 02 mengalami kendala dalam proses penghitungan suara dan juga satu TPS 2 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai “Kami sudah berupaya menyelesaikan masalah tersebut di kecamatan, namun karena kompleksitasnya, akhirnya diputuskan untuk memindahkan proses pleno rekapitulasi ke kota Sintang ini demi keamanan, ” ujar Edy.

Pemindahan lokasi tempat rekapitulasi karena PPK di sana merasa kurang kondusif. Sehingga atas pertimbangan itu merasa perlu dialihkan ke kota Sintang.

“Ya intinya demi keamanan dan kenyamanan proses rekapitulasi surat suara, “ungkap Edy Susanto, Ketua KPU Sintang pada Senin, 26 Februari 2024.

Pada saat pleno rekapitulasi yang di gelar pada Jumat 16 Februari 2024 di desa Deme Kecamatan Ambalau dan Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai namun sempat terjadi kericuhan PPK banyak dihujani protes hingga ngamuknya dan merampas Kotak Suara oleh Ketua DPC Gerindra kemudian di serahkan ke pihak kepolisian yang PAM saat itu.

Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Sandan yang juga incumben Anggota DPRD Kabupaten Sintang mengaku merampas dan merebut kotak surat suara tersebut untuk mengamankan dari jarahan masyarakat yang kemudian dia serahkan ke pihak kepolisian.

“Permasalahan pertama yakni adanya 40an surat suara diwakilkan pencoblosanya dan itu sudah saya tanyakan karena lengkap dokumentasinya baik video , kenapa saya tanyakan ini atas desakan dari masyarakat. Ternyata benar setelah saya lihat ada DPT yang sudah meninggal kemudian suaranya muncul di rekap surat suara, pertanyaan saya apakah orang yang sudah meninggal boleh diwakili sebab itu permasalahan ini hari ini juga saya laporkan ke Bawaslu Kabupaten Sintang, ” Ulasnya.

Saat ini pleno rekapitulasi di kabupaten Sintang dari 3 TPS tersebut sedang berlangsung namun pada saat akan dilakukan penghitungan surat suara nyaris ricuh lagi karena PPK belum datang selama 2 jam lamanya ditunggu.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *