SINTANG | Pojokkalbar.com-
BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan meskipun sedang berada di luar daerah.
Penyelenggara pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, berkomitmen tetap mengoptimalkan pelayanan bagi peserta JKN di masa libur Lebaran kali ini.
Selama periode cuti bersama dan libur Lebaran pada 8-15 April 2024, BPJS Kesehatan memastikan para peserta JKN tetap dapat mengakses pelayanan BPJS Kesehatan meskipun sedang berada di luar wilayah tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama terdaftar.

Perihal pelayanan BPJS Kesehatan selama periode cuti bersama dan libur Lebaran 2024 itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang Desvita Yanni pada Saat jumpa pers dengan sejumlah awak media Rabu, (20/3/2024) di Sintang.
Deswita menyebutkan bahwa, BPJS Kesehatan menerapkan prinsip portabilitas dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan secara mudah, cepat, dan setara bagi seluruh peserta JKN di seluruh Indonesia.
”BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan, seperti pelayanan piket di kantor cabang dan pelayanan administrasi melalui Whatsapp, yakni Pandawa, yang beroperasi mulai dari pukul 08.00 sampai pukul 12.00 waktu setempat,” ujarnya.
Dalam jumpa pers itu Desvita Yanni didampingi Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan Wibowo, Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan Yefi Kurniawan dan dihadiri Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang Rosa Trifina.
“Peserta JKN tetap dapat mengakses pelayanan BPJS Kesehatan meskipun sedang berada di luar wilayah tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama terdaftar selama periode cuti bersama dan libur Lebaran 2024.” Beber Devista.
Peserta JKN tetap dapat mengakses pelayanan BPJS Kesehatan meskipun sedang berada di luar wilayah tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama terdaftar selama periode cuti bersama dan libur Lebaran 2024.
Dia menambahkan, peserta JKN dapat mengakses pelayanan administrasi melalui aplikasi Mobile JKN. Selama periode cuti bersama dan libur Lebaran mendatang.
Terkait kemudahan aksesibilitas dan pelayanan bagi peserta JKN itu, Desvita mengingatkan para peserta JKN, terutama peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau dikenal sebagai peserta mandiri, agar rutin membayar iuran setiap bulannya sehingga status kepesertaan tetap aktif.
“BPJS Kesehatan sudah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960.515 kanal pembayaran, mulai dari perbankan, payment point online bank (PPOB) tradisional, hingga mitra penerima pembayaran iuran BPJS lainnya, untuk memudahkan peserta JKN membayar iuran rutin.”ulasnya.
Peserta JKN, yang sedang berada di luar wilayah tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftarnya, dapat mengakses pelayanan BPJS Kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan terdekat, terlebih dalam kondisi kegawatdaruratan.
Sesuai janji layanan di faskes layanan JKN, menurut Desvita, faskes wajib memastikan ketersediaan obat dan tidak membebani peserta JKN dalam mencari obat jika terjadi kekosongan obat. Peserta JKN tetap mendapatkan pelayanan secara ramah, mudah, dan setara atau tanpa diskriminasi.(red)