Bobol Indomaret dan Alfamart Residivis Kambuhan, Kembali Meringkuk di Hotel Prodeo Polres Sintang

Diposting pada

Sintang, Pojokkalbar.com –
Pria berinisial H (31) warga Palembang, merupakan residivis kambuhan dengan kasus pencurian, dengan kasus serupa H kembali diamankan Polisi lantaran membobol toko modern yakni Indomaret dan Alafamart beberapa waktu lalu di kabupaten Sintang.

Perbuatan tersangka terekam jelas dalam Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di toko tersebut, dengan bebas melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Idris Bakara, dalam press releasenya mengungkapkan bahwa tersangka sendiri merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah melakukan aksi yang sama dengan menyasari tempat-tempat perbelanjaan.

“Tersangka adalah seorang Residivis yang dulunya sekitar tahun 2018 juga diamankan atas kasus yang sama yakni pencurian di tempat perbelanjaan dan sekarang kembali mengulangi aksinya dengan menargetkan indomaret dan alfamart,” beber Idris. Pada Jumat,(29/7/2022) di Aula Mitra Binmas Polres Sintang.

Kronologis penangkapan itu sendiri bermula dari laporan pegawai Alfamart Ulak Jaya terkait adanya pembobolan yang terjadi di tokonya, kejadian tersebut pihak toko kehilangan uang senilai Rp.27.603.000 dan 1 unit handphone inventaris dengan total kerugian sebesar Rp. 30.103.000.

Tak berhenti disitu saja, usut punya usut pada beberapa waktu yang lalu tepatnya di bulan Juni tersangka juga melancarkan aksi yang sama dengan menargetkan Indomaret yang berlokasi di Jalan M.Saad Kelurahan Tanjung Puri.

Tak tanggung-tanggung menggasak Indomaret Rp. 23.000.000, untuk melancarkan aksinya, modus yang digunakan tersangka adalah dengan melubangi tembok yang ada di tempat perbelanjaan menggunakan linggis, besi dan pahat.

“Saat penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya seperti linggis, besi dan pahat yang mana sebelum melancarkan aksinya tersangka sudah melakukan survey terlebih dahulu terkait posisi bangunan yang dapat dijebol” Ungkap kasat Reskrim.

Hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta beberapa juga digunakan untuk hiburan oleh tersangka.

Atas kejadian ini tersangka diganjar Pasal 365 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

“Pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 365 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara,” jelas AKP Idris.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *