Sintang | Pojokkalbar.com-
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang melaksanakan Konsultasi Publik kedua dalam Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang 2025-2045 diruang rapat Kantor Bappeda Kabupaten Sintang pada Jumat, (20/11/ 2023).
Pada acara tersebut, hadir sejumlah stakeholder terkait seperti perwakilan dari pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan tokoh masyarakat. Diskusi dan tanya jawab menjadi agenda utama pada konsultasi publik ini, dimana para peserta dapat memberikan masukan, saran, dan pendapat terkait isu lingkungan hidup yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD Kabupaten Sintang.
Kegiatan tersebut untuk mendapatkan hasil yang optimal diperlukan peran serta dari berbagai pihak terkait menindaklanjuti hal tersebut di atas Bappeda kabupaten Sintang menggelar acara Konsultasi publik kajian lingkungan hidup strategis rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Sintang yang kedua.
Kegiatan dibuka oleh Assisten 2 Setda Sintang Florensius Kaha dan menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Igor Nugroho, serta dua orang narasumber yakni Riduansyah dan Akhmad Yani dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tanjungpura Pontianak. Hadir sebagai peserta konsultasi publik adalah Non Government Organization, akademisi dan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang.
Sekretaris Bappeda Kabupaten Sintang Dedi menjelaskan bahwa Konsultasi publik kedua ini bertujuan untuk melibatkan pihak-pihak terkait dan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis yang akan menjadi dasar penetapan kebijakan pembangunan jangka panjang dan menengah di Kabupaten Sintang.
“Dalam menyusun kajian lingkungan ini, kita diwajibkan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dengan menghimpun saran dan masukan dari masyarakat. Maka kita laksanakan forum konsultasi publik ini. Maksudnya memberikan ruang keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan” katanya.
Dalam sambutannya, Dedi juga menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Dia juga menekankan bahwa Pengelolaan lingkungan hidup harus menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan jangka panjang dan menengah, dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan pelestarian alam.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Igor Nugroho menyampaikan dukungannya konsultasi publik KLHS yang kedua pihaknya sangat mendukung dan mendorong, pasalnya selain undang-undang memang ini maksudnya bahwa kajian lingkungan hidup strategis RPJPD/RPJMD Kabupaten Sintang.
“Ini amanat undang-undang apapun yang dilakukan baik dari sisi perencanaan dan kebijakan secara program itu tentu arahnya harus ke program pembangunan yang berkelanjutan, pembangunan hijau yang inklusif secara sosial oleh sebab itu kami sangat mendukung,” Ucap Igor.
Secara aturan lanjut dia leding sektornya di Bappeda, kaitannya dengan perencanaan tetapi melibatkan semua OPD, melibatkan multi pihak secara bersama-sama kooperatif membangun Sintang yang berkelanjutan.
“Harapannya dalam konsultasi publik ini kita akan membahas hasil alternatif proyeksi tanpa atau dengan upaya tambahan dalam perumusan skenario pembangunan yang terjadi dasar dalam memutuskan rekomendasi tentu diharapkan, dalam memutuskan rekomendasi harus dilakukan dengan ketentuan bahwa yang pertama rumusan permasalahan dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dapat menjelaskan terjadinya cat atau Kesenjangan antara proyeksi pencapaian dengan paket lebih besar terus upaya-upaya yang akan kita lakukan untuk mempercepat tercapainya program, ” Tegasnya.
Sementara itu Assisten 2 Setda Sintang Florensius Kaha menegaskan bahwa Konsepnya pertama proyek ini harus berkelanjutan maka menggunakan pola pemikiran-pemikiran para kepala OPD ini dan pihak terkait lainya. Bagaimana kita menyiapkan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah.
“Ada beberapa pemikiran dari bapak bapak ibu yang pernah mengikuti pendidikan ini sempurnakan kembali supaya menjadi konsep pemikiran, selanjutnya silakan untuk para pemimpin melengkapi apa pemikir-mikir dari dua narasumber kita ini Bapak dari Fakultas Ekonomi satu Bapak dari Universitas pertanian jadi untuk bapak dan ibu tahu tentang kondisi tanah air kita di sini karena kedua narasumber ini juga asli orang Sintang, “kata F. Kaha.
Riduansyah dari dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tanjungpura Pontianak menjelaskan bahwa tingkat ketercapaian indikator TPB Kabupaten Sintang, terdapat 16 TPB, 93 target dan 220 indikator yang tercatat bisa diaplikasikan di Kabupaten Sintang indikator ini diperiksa ketercapaiannya ketersediaannya data untuk menentukan tingkat capaian maupun kewenangan.
Selain itu saat memberi materi menyampaikan bahwa
Tahapan umum mekanisme penyusunan klhs permen lhk 69/2017 pasal 13 1 pembuatan dan pelaksanaan klhs dilakukan melalui mekanisme pengkajian pengaruh kebijakan rencana dan atau program terhadap kondisi lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan kemudian perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan rencana dan atau program penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
” Acuan lainnya yakni Permendagri 7/2018 pembuatan klhs rpjmd dilakukan dengan mekanisme pembentukan tim pembuat klhs Rp CMD mengkaji pembangunan berkelanjutan, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan dan penjamin kualitas pendokumentasian dan validasi KLHS RPJMD, “ulas Ridwan.
Setelah acara konsultasi publik selesai, hasil-hasil diskusi dan masukan dari peserta akan menjadi bahan pertimbangan bagi tim penyusun dokumen kajian lingkungan hidup strategis. Hasil akhir penyusunan RPJPD dan RPJMD Kabupaten Sintang 2025-2045 akan dijadikan panduan bagi penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Sintang dalam jangka waktu yang akan datang.(red)