SINTANG | Pojokkalbar.com-
Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka UPT PPD Wilayah Sintang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sintang, Jasa Raharja melakukan pendataan wajib pajak kendaraan pribadi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada Kamis, (21/11/2024).
Langkah tersebut dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Selain itu, juga sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat untuk melakukan pengkinian data melalui daftar ulang kendaraan, dan meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas.
Kepala UPT PPD Wilayah Sintang, Taufiq Hizbullah menjelaskan bahwa pendataan ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh ASN memenuhi kewajiban pajak kendaraan pribadinya. “Kepatuhan pajak merupakan bentuk tanggung jawab kita sebagai ASN. Dengan pendataan ini, kami harap semua ASN dapat lebih sadar akan kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Pendataan wajib pajak ini dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi, melibatkan pihak Jasa Raharja dalam proses verifikasi data kendaraan. Diharapkan, kegiatan ini tidak hanya meningkatkan tingkat kepatuhan, tetapi juga menambah kontribusi pajak kendaraan terhadap PAD Kabupaten Sintang, yang sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah.
“Kegiatan pendataan ini kami awali di sekretariat pemda Sintang, karena induk dari OPD, selanjutnya ASN dalam rangka peningkatan PAD kita juga meningkatkan kepatuhan Pajak pembayaran pajak bermotor dilingkungan ASN dan OPD yang ada di kabupaten Sintang, ” Kata Taufik
Kegiatan tersebut fokuskan bagi kendaraan pribadi yang dimiliki ASN,
“Untuk ini kita titik beratkan kepada kendaraan pribadi ASN, data yang kami tarik dari aplikasi samsat by name by address sebagai data yang kami pegang dan untuk data kepegawaian akan kami minta kepada BKP SDM kabupaten Sintang, ” Ucapnya.
Berdasarkan data tarikan dari aplikasi sangat banyak, ASN yang belum melaksanakan, sebab itu pihaknya mengkonfirmasi ke mereka berdasarkan surat pernyataan apakah dijual belikan, atau seperti apa. Jika yang bersangkutan masih nunggak dan masih dimiliki oleh ASN untuk mereka melakukan pembayaran pajak, sebelum turun ke lapangan kata Taufik pihaknya lebih dulu menyuratk bagian umum Setda Sintang.
“Dan apabila kendaraan yang dimiliki sudah dijual kita akan blokir di samsat dan kedepannya. Sebab itu kita sarankan untuk balik nama, Inj merupakan acuan dari pergub, imbauan dari gubernur dan bupati mengingatkan para ASN, untuk taat dan patuh terhadap bayar pajak kendaraan , ” Ucapnya.
Selain itu, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sintang, Aulia Redha Martha Husaini juga menambahkan bahwa program ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak. “Dengan bekerja sama dengan Bapenda Sintang, dan Samsat kami ingin memastikan bahwa semua potensi pajak terdata dan tertagih dengan baik,” ujarnya.
Kegiatan pendataan ini akan dilaksanakan dalam beberapa tahap dan diharapkan dapat menjangkau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sintang. Masyarakat, khususnya ASN, diimbau untuk aktif dalam memberikan data yang akurat guna kelancaran proses ini.
Dengan upaya bersama ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Kabupaten Sintang dapat meningkat, sehingga mampu mendukung pembangunan dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Masyarakat harus melihat bahwa kita dari Bapenda Provinsi Kalbar dan jasa raharja kabupaten memberikan contoh,” Katanya.
Tingkat kepatuhan masyarakat data di Jasa Raharja itu dibawah 80 persen kendaraan yang baru ditahun yang lalu pembayaran pajak di tahun pertama ini baru mencapai 73 persen dan masih rendah sekali sekitar 27 persen belum terbayarkan kendaraan baru di tahun 2023.
“Upaya upaya kita sudah kita lakukan baik mengunjungi pihak pihak perusahaan, pihak perusahaan juga banyak yang tidak bayar pajak, di medsos hingga operasi gabungan,” Ulasnya.
Dalam konteks kolaborasi, Jasa Raharja telah memulai inisiatif dengan berbagai pihak untuk memberikan insentif kepada warga yang mematuhi kewajiban pajak. Dia menegaskan pentingnya kerjasama antar lembaga untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.(RED)