Anggota DPRD Sintang Minta Masyarakat Waspada Meningkatnya Bobilitas kendaraan

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Kusnadi, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara seiring meningkatnya mobilitas kendaraan di wilayah Kota Sintang. Imbauan tersebut disampaikan mengingat masih seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.

“Kita melihat kondisi jalan di Sintang semakin padat, terutama pada jam-jam tertentu. Karena itu, kewaspadaan dan kedisiplinan dalam berlalu lintas mutlak diperlukan,” ujar Kusnadi di Sintang.

Ia menilai keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas semua pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat terkait, hingga masyarakat. Kusnadi mengingatkan agar pengendara selalu melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan diri dan orang lain.

Menurutnya, kecelakaan lalu lintas seringkali disebabkan kelalaian pengendara, seperti melaju dengan kecepatan tinggi, tidak memperhatikan kondisi kendaraan, serta kurang mematuhi aturan di jalan.

“Kita tidak ingin lagi mendengar adanya korban jiwa sia-sia. Mari kita sama-sama menjaga keselamatan saat berkendara,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah dan pihak kepolisian untuk terus meningkatkan edukasi keselamatan berkendara, termasuk penegakan aturan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sintang.

Terpisah Kasat Lantas Polres Sintang, AKP Angga Pribadi Amsriyanto Nainggolan menjelaskan, kegiatan penertiban dilakukan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari atau mulai pukul 23.00 WIB tanggal 22 November hingga pukul 03.00 WIB tanggal 23 November 2025.

“Dalam giat ini kami berhasil mengamankan 55 sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong dan disinyalir akan melakukan aksi balap liar,” ujar Angga di Sintang, Minggu (23/11/2025).

Ia menjelaskan penggunaan knalpot brong sudah sering dikeluhkan masyarakat, terutama di wilayah Kota Sintang. Selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga, para penggunanya kerap memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memicu aksi balap liar yang membahayakan keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.

Terhadap para remaja yang terjaring dalam penertiban tersebut, pihaknya mewajibkan untuk menghadirkan orang tua dan guru guna membuat surat pernyataan tidak lagi menggunakan knalpot brong dan selalu tertib berlalu lintas. Mereka juga diwajibkan mengganti knalpot kendaraan dengan standar pabrikan, melengkapi spion, serta mengurus kelengkapan surat-surat kendaraan.

“Melalui penertiban ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran para remaja, orang tua, dan guru untuk bersama-sama mengingatkan anak-anak agar tidak melakukan aksi ugal-ugalan atau balap liar yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *