Agung Gumiwang Serap Aspirasi Warga di Kelurahan Ladang Saat Reses Kedua Tahun 2025

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Daerah Pemilihan 1, Agung Gumiwang, menggelar kegiatan reses keduanya tahun 2025 di Kelurahan Ladang, Sintang Kota, Kamis (26/6/2025). Dalam kunjungan tersebut, Agung menegaskan pentingnya komunikasi langsung antara wakil rakyat dan masyarakat dalam menampung serta menindaklanjuti aspirasi pembangunan.

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan reses di tiga titik. Setelah dari Kelurahan Ladang, kami akan melanjutkan ke Kapuas Kiri Hilir,” ujar Agung saat memberikan sambutan di Kantor Lurah Ladang.

Agung yang merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan bergabung dalam Fraksi Amanat Persatuan (PAN) itu menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari agenda untuk menyerap aspirasi masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya bertugas di Komisi B DPRD Sintang yang membidangi pembangunan dan administrasi.

“Ini pertama kalinya saya reses di Kelurahan Ladang. Saya mendapat amanah dari warga untuk memperjuangkan kebutuhan pembangunan, termasuk yang disampaikan langsung oleh Pak Lurah tadi,” katanya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam reses kali ini adalah kondisi bantaran Sungai Melawi di Kampung Ladang. Agung bersama Ketua DPRD Sintang meninjau lokasi tersebut, yang dinilai membutuhkan perhatian dalam aspek penataan dan administrasi lingkungan.

“Kami ingin memastikan kegiatan reses berjalan dengan koordinasi yang baik, jangan sampai lurah sendiri tidak tahu di mana lokasi resesnya. Karena itu, kami lakukan di kantor kelurahan agar semua usulan bisa diterima secara langsung dan transparan,” ujarnya.

Agung menyebutkan beberapa aspirasi masyarakat yang sudah ditindaklanjuti. Salah satunya adalah rehabilitasi ruang kelas dan ruang kepala sekolah serta pembangunan WC di SD Negeri 18, yang direncanakan rampung pada 2025.

“Tahun depan, kami juga akan memperjuangkan peningkatan infrastruktur di Gang Akbar RT 10 dan Gang Alfawi,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), yang menjadi mitra kerja Komisi B dalam hal pembangunan permukiman warga.

Terkait aset kantor kelurahan, Agung menjelaskan bahwa dana pokok-pokok pikiran (pokir) dewan tidak dapat digunakan untuk membangun aset kelurahan. Namun, ia menyebutkan bahwa pihaknya tetap mencari solusi alternatif agar pembangunan tetap berjalan.

“Contohnya di Kelurahan Sungai Ana, kami tidak bisa menggunakan dana pokir untuk membangun kantor, tapi akhirnya kami bangun gedung seni yang juga dimanfaatkan untuk kegiatan desa,” tuturnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *