SINTANG | Pojokkalbar.com-
Polres Sintang mencatat sebanyak 7 kasus Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) satu diantaranya Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap anggotanya sepanjang tahun 2024. Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Sintang, Kompol Sukma Pranata, dalam konferensi pers akhir tahun didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Sintang yang digelar di Aula Binmas Polres Sintang pada Senin (31/12/2024).
Dalam rilisnya, Kompol Sukma memaparkan catatan kinerja Polres Sintang sepanjang tahun 2024, termasuk penanganan 7 kasus pelanggaran anggota Polres Sintang, dia menjelaskan bahwa PTDH merupakan yang diambil oleh institusi kepolisian untuk menjaga disiplin dan integritas anggota.
“Keputusan pemberhentian ini diambil setelah melalui proses penyelidikan dan pertimbangan yang matang. Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa seluruh anggota Polri menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik yang berlaku,” katanya.
Dari 7 kasus tersebut, beberapa faktor penyebabnya antara lain pelanggaran disiplin yang serius, asusila, pengguna narkotika serta kasus Piutang. Kompol Sukma menegaskan bahwa Polres Sintang akan terus melakukan evaluasi dan penegakan hukum yang fair terhadap setiap anggotanya yang melanggar aturan.
“Dalam upaya menciptakan institusi yang bersih dan profesional, kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi kinerja polisi. Kami terbuka terhadap kritik dan saran demi perbaikan ke depan,” tambahnya.
Wakapolres berharap, dengan adanya langkah tersebut, akan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polres Sintang. “Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman, serta yakin bahwa polisi adalah teman dan pelindung mereka,” pungkasnya.
Konferensi pers dihadiri oleh jajaran Polres Sintang, perwakilan media. Acara tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana Kompol Sukma Pranata sebagai Waka Polres baru menjabat beberapa bulan di Polres tersebut. (Red)