Sintang | Pojokkalbar.com –
Setidaknya ada 14 pasangan muda mudi dan 28 botol miras terjaring operasi cipta kondisi dan Yustisi pada Jumat (23/12/2022) malam.
Operasi gabungan antara Polres, Kodim 1205/Sintang dan Satpol PP ini menyasar beberapa perhotelan dan cafe yang ada di Sintang Kota.
Kapolres Sintang AKBP. Tommy Ferdian melalui Kasat Samapta Polres Sintang, IPTU Baryono mengatakan bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas menjelang pelaksanaan Natal dan Tahun Baru di Wilayah Kecamatan Sintang.
“Ops cipta kondisi dan Yustisi dilaksanakan guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas menjelang pelaksanaan Nataru di Wilayah Kecamatan Sintang.” Ungkap Baryono.
Diketahui bahwa Cafe tersebut ditemukan menjual minuman keras berupa Bir dan Arak. Untuk minuman keras tersebut kemudian diamankan oleh Petugas di Kantor Sat Pol PP.
“Pasangan yang berada di Penginapan maupun hotel yang tidak memiliki identitas yang jelas kemudian dibuat surat pernyataan oleh Sat Pol PP.” Bebernya.
Sementara Kasat Pol PP Sintang, Siti Musrikah menyatakan bahwa pihaknya bersama Polres Sintang dan Kodim 1205/Sintang telah mendatangi 4 kafe, yang berada di RT. 08 Jalan Padat Karya, 6 penginapan dan Hotel disepanjang Jalan MT. Haryono, serta Jalan WR. Supratman, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Sintang.
“Kami jam 03 lewat baru selesai. Operasi Yustisi, Satpol PP bersama dengan Polres dan Kodim untuk penertiban izin usaha, Pekat dan Kamtibmas ke kawasan RT. 08 didapatkan miras tanpa izin dan operasi pekat ke 5 hotel dan penginapan dan didapatkan 14 pasang laki-laki dan wanita sekamar dengan pasangan yang tidak sah. Dan pagi ini langsung dilanjutkan proses pembuatan BAP nya di kantor untuk selanjutnya akan proses sidang tipiring di PN Sintang.” Timpalnya.(red)