12 Tenaga Kerja Asing di Sintang Asal China

Diposting pada

Sintang | Pojokkalbar.com-
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang Subendi menyebutkan ada 12 Tenaga Kerja Asing yang bekerja di kabupaten Sintang.

12 Tenaga Kerja Asing tersebut bekerja tersebar dibeberapa perusahaan kelapa sawit diantaranya di SHP, Julong Grup, Gunas Grup, tenaga kerja asing tersebut berasal dari China.

“Sekitar 12 an orang Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Kabupaten Sintang dan tersebar di perusahaan perkebunan kelapa sawit, ” Katanya pada Pojokkalbar.com Selasa, (17/1/2023) di Sintang.

Lanjut mantan Camat Dedai ini bahwa Tenaga Kerja Asing yang di Sintang ini, menurutnya selama kerja di Sintang ijin TKA tiap tahunnya diperbaharui.

“Mereka sudah ada ijin jika pertahun ijin ya habis maka akan diperpanjang lagi, dan untuk memperpanjang ijin TKA itu kewenangan pemerintah pusat. ” Tuturnya.

Terakhir tercatat ada 8-12 orang TKA, pihaknya selalu monetor perkembanganya, tetapi untuk data lengkapnya ada di Imigrasi.

“Kita monetor terakhir 8-12 orang namun untuk data lengkapnya di Imigrasi, fungsi disnakertrans ini hanya sebatas pembinaan, kemudian untuk pengawasan itu kewenangan Dinas Tenaga kerja provinsi kalimantan barat. ” Katanya.

Meski demikian pihaknya tetap memonetor, karena laporan rutin bulanan ke Disnakertrans kabupaten Sintang.

Untuk jangka waktu ijin TKA ini disebutkan Subendi harus langsung di kementerian PTKA setelah mendapat ijin dari sana barulah mereka bekerja di perusahaan perkebunan yang ada di Sintang dan perpanjangan itupun harus kepusat.

“Kita Sintang terima kompensasinya, jika TKA sudah dia tahun maka dana kompensasinya masuk ke khas daerah, kalau baru satu tahun masuknya di BPH TP” Ujarnya.

Terkait dengan UMR UMK Sintang di sebutkan Subendi untuk tingkat kepatuhanya belum nampak karena masih awal akan tetapi pihaknya selalu monetor, tetapi untuk di tahun 2022 kata dia secara umum sudah di terapkan oleh perusahaan-perusahan tingkat kepatuhanya sedang keatas sudah dilaksanakan dengan baik, kalau dari Dinas tetap melakukan pengawasan.

Peraturan setiap dua tahun sekali mereka memperbaharui ijin mereka, untuk di tahun 2023 UMK ada terjadi kenaikan 6,0 persen atau Rp. 1.700 ribu an. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *