SINTANG | Pojokkalbar.com-
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang mengingatkan kepada seluruh pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah agar senantiasa mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terlebih dulu sebelum melaksanakan kegiatan kampanye. Peringatan ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Sintang, Sutami, dalam sebuah pernyataan resmi pada Jumat (1/11/2024).
Sutami menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemilu untuk menjaga ketertiban dan transparansi dalam proses kampanye. “STTP merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan calon sebelum memulai kampanye, guna memastikan bahwa semua kegiatan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sutami menjelaskan bahwa pengurusan STTP dapat dilakukan di kantor Bawaslu maupun instansi terkait lainnya dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Ia berharap seluruh pasangan calon dapat memahami dan mematuhi prosedur ini demi kelancaran pemilihan kepala daerah yang akan datang.
“Kami tentu mengimbau kepada semua paslon untuk berkampanye secara tertib sesuai dengan ketentuan yang ada. Kemudian patuhi aturan-aturan yang ada. Kemudian dalam pelaksanaan kampanye untuk tidak lupa mengajukan STTP kepada pihak kepolisian,” Harap Sutami.
Sutami menjelaskan, penting untuk mengurus STTP ini karena selain Bawaslu dapat melakukan pengawasan tetapi semua pihak juga terinformasikan terkait dengan pelaksanaan kegiatan dan bisa sama-sama mengawasi dan menjaga keamanan pada saat jalannya kegiatan.
Bawaslu Kabupaten Sintang berkomitmen untuk menjalankan tugas pengawasan secara adil dan profesional, serta mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi proses pemilu agar berlangsung dengan baik.(RED)