KAPUAS HULU | Pojokkalbar.com-
Belum sempat nikmati hasil AW seorang pria asal Pontianak terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, lantaran yang bersangkutan kedapatan akan menjual narkoba jenis sabu di Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu.
“Yang bersangkutan sudah kami tangkap bersama empat klip sabu yang diduga siap di jual atau diedarkan di Putussibau,” kata Kepala Satresnarkoba IPTU Jamali, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin (14/10/2024).
Menurut Jamali, AW yang berasal dari Pontianak tersebut ditangkap petugas karena mencurigakan membawa suatu barang yang diduga narkoba.
Pelaku di tangkap di Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan dan dari hasil penggeledahan didapati empat plastik klip berisi narkoba jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AW mengaku narkoba jenis sabu itu merupakan miliknya yang hendak dijual di Putussibau Kapuas Hulu.
Jamali mengatakan saat ini tersangka AW sedang menjalani proses hukum dan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, Tentang Tindak Pidana Narkotika.
Atas peristiwa tersebut, Jamali mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai dan turut serta memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kapuas Hulu.
“Sampaikan kepada kami apabila ada hal-hal mencurigakan, atau apabila masyarakat mengetahui dan melihat peredaran narkoba, hindari pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkotika,” pesan Jamali untuk masyarakat. (TM)