KAPUAS HULU | Pojokkalbar.com-
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi mengimbau seluruh guru di Kapuas Hulu untuk tidak ikut berpolitik praktis berkampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Pegawai dan ASN termasuk guru jangan coba-coba bermain politik karena semua ada aturannya, silahkan gunakan hak pilih tapi tidak boleh berpolitik praktis ataupun berkampanye,” kata Petrus Kusnadi, kepada Wartawan, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat (4/10/2024).
Petrus juga menegaskan apabila ada isu yang mengatakan dirinya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu mengarahkan ke salah satu pasangan calon, isu tersebut tidaklah benar.
Selain itu, Petrus juga membantah bahwa pendataan ataupun penerimaan Pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak ada kaitannya dengan salah satu pasangan calon ataupun keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu untuk meloloskan.
Pendataan PPPK tersebut, ada aturannya sendiri dan tidak ada kaitannya dengan proses Pilkada 2024.
Petrus menyampaikan secara aturan sudah jelas larangan dan sanksi bagi pegawai atau pun ASN untuk tidak berpolitik praktis, hanya saja ada diberikan hak memilih, tetapi bukan untuk terlibat langsung dalam politik apalagi berkampanye.
Ia mengaku dengan jumlah guru di Kapuas Hulu kurang lebih 5.000 orang, selalu menjadi isu seksi dalam setiap pelaksanaan Pemilu ataupun Pilkada.
Oleh karena itu, seluruh pegawai dan guru jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu wajib menjaga netralitas.
Meskipun demikian, semua pihak termasuk pegawai dan guru memiliki tanggungjawab yang sama dalam turut serta mensukseskan pelaksanaan Pilkada agar berjalan aman, lancar dan damai.
Petrus mengingatkan seluruhnya jajarannya untuk menggunakan hak pilih pada 27 November 2024 mendatang.
“Saya tidak ingin kehadiran saya di Disdikbud Kapuas Hulu dianggap ada keberpihakan ke salah satu pasangan calon,” katanya.
Bahkan, Petrus meminta agar semua pihak berwenang dalam pengawasan Pilkada untuk juga mengawasi para guru dan apabila ada guru yang melakukan pelanggaran ikut berpolitik praktis mesti ditindak sesuai ketentuan berlaku. (TM)