SINTANG | Pojokkalbar.com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024 di Aula Serantung Waterpark pada Selasa, (7/5/2024).
Sosialisasi dibuka oleh Suryadi Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, dan dihadiri oleh Bupati Sintang yang diwakili oleh Subendi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Komisioner KPU Kabupaten Sintang, Forkopimda, OPD di Lingkungan Pemkab Sintang, Instansi Vertikal, Partai Politik, Perguruan Tinggi, dan Organisasi Masyarakat.
Kesempatan itu Ketua KPU Kabupaten Sintang Edy Susanto menjelaskan bahwa pemilu 14 Februari 2024 yang lalu sudah bisa berjalan dengan aman dan lancar berkat dukungan dan bantuan banyak pihak.
“Maka kami masih membutuhkan bantuan dan dukungan banyak pihak pada seluruh tahapan Pilkada Kabupaten Sintang yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Sosialisasi hari ini merupakan salah satu yang sudah dilakukan. Dan hari ini juga sedang dilaksanakan seleksi CAT bagi calon PPK. Jumlah pendaftar untuk 14 PPK sangat banyak dan animo masyarakat sangat baik untuk menjadi PPK, ” kata Edy Susanto
Saat ini juga, lanjut dia pihaknya sedang berada di tahap pendaftaran dan pengumpulan bukti dukungan untuk calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sintang untuk jalur perseorangan atau non partai hingga 12 Mei 2024 mendatang. Syarat calon perseorangan adalah mengumpulkan fotokopi KTP 27. 106 pemilih beserta surat pernyataan dukungan yang tersebar di 8 kecamatan. Total pemilih untuk pilkada Sintang adalah 318. 891 pemilih.
“Fotokopi KTP tersebut akan kami verifikasi lagi hingga 19 Agustus 2024. Tanggal 27-29 Agustus 2024 merupakan masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang ke KPU Kabupaten Sintang. Jadwal serentak secara nasional. Kami juga akan melakukan pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi pemilih ke rumah-rumah melalui petugas kami. Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Kabupaten Sintang agar tetap aman dan damai. Kabupaten Sintang adalah rumah kita bersama. Tidak ada untungnya berkonflik, ”ulasnya.
Kesempatan yang sama Suryadi Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa Pemkab Sintang sudah sangat mendukung seluruh tahapan pilkada Kabupaten Sintang dengan sudah menyelesaikan seluruh proses hibah pendanaan kepada KPU Kabupaten Sintang.
“Transfer awal atau tahap pertama dari Pemkab Sintang ke KPU Kabupaten Sintang untuk mulai melaksanakan tahapan pilkada ini bahkan sudah 61 persen dari total dana yang diperlukan. Ini bukti dukungan Pemkab Sintang kepada KPU Kabupaten Sintang. Pilkada memang murni dibiayai oleh APBD masing-masing. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Kalbar juga sudah disepakati pembiayaannya sebesar 273 miliar. Dan dari dana untuk pilkada ini, 50 persen merupakan honor PPK dan PPS, ” ucapnya.
Untuk calon perseorangan kata Suryadi, wajib menyerahkan syaratnya lengkap satu pasangan calon. Jadi harus ada calon bupati dan wakil bupatinya. Tanggal 27-29 Agustus 2024, baik calon perseorangan maupun dari partai politik, wajib mendaftar ke KPU, ” pungkasnya. (red)