BREAKING NEWS!!
SINTANG | Pojokkalbar.com-
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sintang mengakui menerima satu laporan terkait pelanggaran pemilu yang diduga terjadi di kecamatan Dedai. Laporan tersebut menyinggung dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang, Muhammad Romadhon, mengungkapkan hal tersebut diruang kerjanya Jumat,(16/2/2024).Menurut Romadhon, laporan yang masuk menyatakan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan penyaluran dana dalam bentuk uang kepada pemilih agar memilih salah satu Caleg DPRD Sintang.
“Kami telah menerima satu laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan oknum perangkat desa di kecamatan Dedai. Laporan tersebut mengacu pada dugaan politik uang yang dilakukan oleh oknum tersebut,” ujar Romadhon.
Romadhon menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Sintang segera melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Tim penyelidik akan mengumpulkan bukti-bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengungkap kebenaran dari dugaan tersebut.
“Kami akan menjalankan proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti adanya pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang kami miliki,” tambah Romadhon.
Hanya saja lanjut dia bahwa laporan tersebut baru sedikit bukti video berdurasi sangat pendek, sebab itu pihaknya meminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi barang bukti lainnya.
“Untuk saat ini kami minta untuk melengkapi bukti-bukti yang lainya untuk penguatan karena jika tidak cukup bukti juga akan susah, ” Ujarnya.
Karena laporannya baru kemarin sore Kamis 15 februari 2024 , maka masih dilakukan pengkajian, jika bukti-bukti dirasa cukup maka akan di register dan diproses dan akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Diharapkan hari ini sudah aman, akan tetapi jika dirasa kurang kuat maka akan diminta melengkapi menambah bukti karena jika hanya satu bukti tidak bisa minimal dua alat bukti dan saksi yang untuk melengkapi.
“Kita beri kesempatan minimal dua hari setelah melapor, untuk melengkapi bukti laporannya setidaknya ada bukti ada saksi, ” Katanya.
Selain itu tambah romadhon pihaknya saat ini sedang melakukan pengawasan terhadap arus balik surat suara mulai dari TPS ke kecamatan hingga nanti ke kabupaten.
Bawaslu Kabupaten Sintang juga mengimbau kepada masyarakat dan pihak terkait agar memberikan kerjasama dan keterbukaan selama proses penyelidikan berlangsung. Hal ini diharapkan akan mempermudah Bawaslu dalam mengumpulkan informasi. (red)