SINTANG | Pojokkalbar.com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang memusnahkan sebanyak 3.435 lembar surat suara yang rusak. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga keabsahan dan kelancaran pemungutan suara yang akan dilaksanakan besok. Jumlah surat suara tersebut terdiri dari surat suara presiden, DPD, DPR-RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto, menjelaskan bahwa surat suara yang rusak tersebut tidak dapat digunakan dalam pemungutan suara yang akan dilaksanakan besok. Oleh karena itu, KPU memutuskan untuk memusnahkannya agar tidak terjadi kecurangan atau ketidakjelasan dalam proses pemungutan suara nanti.
“Kami telah memeriksa satu per satu surat suara yang rusak dan memastikan bahwa jumlahnya sebanyak 3.435 lembar. Surat suara tersebut dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku, dengan disaksikan pihak TNI, Polri, Kejaksaan, Bawaslu dan Satpol PP, ” kata Edy Susanto pada Selasa, (13/2/2024) di halaman gudang KPU jalan Sintang-Kapuas Hulu.
Edy juga menambahkan bahwa KPU Kabupaten Sintang telah melakukan persiapan yang matang untuk pelaksanaan pemungutan suara besok. Semua proses telah disiapkan dengan baik agar berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meski ribuan jumlah surat suara mengalami kerusakan dan dimusnahkan tetapi tidak mengurangi dari jumlah yang didistribusikan untuk pemungutan suara besok Rabu 14 Februari 2024.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan menjaga keamanan serta ketertiban selama proses pemungutan suara berlangsung. Mari kita bersama-sama menciptakan pemilu yang damai dan berintegritas,” tutup Edy. (red)