Sintang | Pojokkalbar.com-
Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Muhammad Romadhon menyatakan bahwa pihaknya hari ini melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik yang tidak sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti di trotoar, lahan hijau, rumah ibadah, sekolah, jalan protokol, areal tugu simpang lima, areal tugu jam, areal tugu BI, Areal Tugu Bambu, Simpang Polres, Tugu Beji, Simpang Pertanian, Taman-taman kota, lampu merah, halte. Pada Kamis, (21/12/2023).
Sebelum melakukan penertiban kata Romadhon pihaknya terlebih dulu melakukan rapat koordinasi dengan para pihak baik itu Kesbangpol, Satpol PP, TNI, Polri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, dua kali dirapatkan daerah mana yang harus ditertibkan, karena untuk yang di taman tentu harus rapat dengan DLH mana saja yang ada APK di taman kota. Jadi bawaslu tidak sembarangan untuk proses penertiban.
“Terkait baleho yang kita tertibkan, kita upayakan semaksimal mungkin tidak sampai rusak, itupun nanti ada mekanisme ketika para calon itu caleg yang akan mengambil APK yang sudah ditertibkan silahkan mengambil dikantor Bawaslu, untuk pengambilan itu sendiri harus disertakan BA pengambilan. Nanti kita hitung kita pisah-pisah agar mempermudah, ” Katanya.
Tidak tebang pilih kata Romadhon dalam penertiban APK,”Semua APK yang kita tertibkan yang tidak sesuai dengan SK KPU dalam hal penempatan karena SK KPU ini sampai tingkat desa kalau tidak sesuai tentu kita tertibkan. Para caleg mestinya sudah tahu karena KPU juga sudah sosialisasi kepada mereka, ” Imbuhnya.(red)