Menu

Mode Gelap

Sintang · 1 Des 2023 11:13 WIB ·

UMK Sintang Tahun 2024 di Tetapkan, Naik 3 Persen


 Kadisnakertrans Sintang Subendi Perbesar

Kadisnakertrans Sintang Subendi

Sintang | Pojokkalbar.com-
Pj. Gubernur Kalimantan Barat, Harison , telah menetapkan keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sintang tahun 2024. Keputusan ini berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Sintang yang terdiri dari berbagai elemen terkait.

“UMK Sintang tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3 persen dari tahun sebelumnya. Dengan kata lain, UMK ini naik menjadi Rp.2.854.277. Pada tahun 2023, UMK Sintang sebesar Rp2.771.035,16, dengan kenaikan sebesar Rp.83.241.90 pada tahun 2024. Ini berlaku sejak 1 Januari 2024 hingga akhir tahun 2024,” Kata Subendi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Jumat (1/12/2023) diruang kerjanya.

Menurut Subendi, UMK Sintang 2024 naik 3 persen . Keputusan Pj. gubernur mulai berlaku dan wajib diterapkan oleh perusahaan menengah ke atas untuk membayar gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan oleh pemerintah.

Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya, yang menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.

Lanjut Subendi mengatakan bahwa, Keputusan menetapkan UMK Sintang ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta kemampuan sektor usaha dalam membayar upah yang wajar bagi pekerja.

“Upah minimum yang ditetapkan diharapkan dapat mendorong produktivitas dan memberikan perlindungan kepada pekerja, sekaligus memperkuat iklim investasi di Kabupaten Sintang.” Katanya.

Selain itu, keputusan ini juga memiliki tujuan untuk menciptakan distribusi pendapatan yang lebih adil serta mencegah terjadinya upah yang di bawah standar. Dengan menetapkan UMK, pemerintah daerah berharap dapat memberikan perlindungan bagi pekerja terutama dalam aspek pemenuhan kebutuhan dasar mereka.

“Pemerintah daerah Kabupaten Sintang akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan dan pengawasan UMK Sintang. “Upaya ini termasuk pemantauan terhadap kepatuhan pengusaha dalam membayar upah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.” Ujar Subendi.

Penetapan UMK Sintang oleh Pj. Gubernur Kalimantan Barat merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa keberlanjutan pembangunan di kabupaten setempat.

“Itu yang menjadi parameter kita. UMK ini wajib diterapkan perusahaan besar, seperti perkebunan termasuk sektor hotel wajib menerapkan UMK kategori menengah ke atas. Tergantung besaran modal,” jelas Subendi.(red)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPU Sintang Siap Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024

18 November 2024 - 09:21 WIB

Helmi: Minta Dukungan Semua Pihak untuk Sukseskan Pilkada 2024

18 November 2024 - 09:03 WIB

KPU Sintang Gelar Debat Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang 2024

16 November 2024 - 14:07 WIB

Ketua PMI Kabupaten Sintang Ucapkan Terima Kasih kepada PAKJ atas Kegiatan Donor Darah

16 November 2024 - 06:00 WIB

Rangkaian HKN ke-60, Puskesmas Tanjung Puri Gelar Layanan Kontrasepsi Gratis

15 November 2024 - 06:11 WIB

Pentingnya Kemitraan dengan NGO dalam Pembangunan Sintang

13 November 2024 - 10:21 WIB

Trending di Sintang