Sintang | Pojokkalbar.com
Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) kasus Kebakaran Hutan dan Lahan seluas 2.560 Ha di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat pada (3/72023) lalu.
Sebelumnya Kamis 21 Mei 2022.lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengguggat PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) dengan membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkingan hidup Rp 1 triliun akibat kasus kebakaran hutan di lahan konsesi PT RKA seluas 2.560 ha, tahun 2018 dan 2019. Gugatan sudah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Sintang tanggal 27 Desember 2022.
Meski demikian KLHK belum mengajukan permohonan eksekusi. Maka pihak PN Sintang belum bisa mengeksekusi perusahaan tersebut.
Padahal Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menghukum PT RKA dengan ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp.920.014.080.000, terdiri dari ganti rugi lingkungan hidup Rp.188.977.440.000,00 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp.731.036.640.000,00.
Dikonfirmasi media ini Juru Bicara Pengadilan Negeri Sintang, Muhammad Rifqi mengatakan bahwa putusan kasasi PT RKA ada dua, yang pertama terkait dengan pidana dan yang kedua terkait dengan putusan perdata.
“Terkait putusan pidana sebagaimana kita ketahui bahwa telah putus juga dan telah masuk dalam SIPP kami bahwa menolak terkait dengan adanya kasasi yang diajukan oleh terdakwa atau pemohon dalam hal ini PT RKA,” Bebernya, Selasa (29/8/2023).
Ia mengatakan berkaitan dengan putusan perdata pihaknya belum bisa mengkonfirmasi secara penuh, karena amar putusan belum di input oleh Mahkamah Agung dalam aplikasi.
“Jadi saya belum bisa mengkonfirmasi secara pasti terkait dengan putusan perdatanya, tapi dari kabar yang beredar bahwa dalam putusan tersebut telah memperkuat putusan di tingkat pertama dan tingkat banding,” Ungkapnya.
Ia menyebut jika pihak penggugat dalam hal ini KLHK belum mengajukan permohonan eksekusi, maka pihaknya belum bisa mengeksekusi perusahaan tersebut.
“Nanti apabila, salinan putusan dan petikan putusannya telah kami terima serta berkas yang lainnya, mungkin kami baru bisa mengkonfirmasi hal tersebut,” tuturnya.
Dia juga mengatakan setelah ada data-data itu akan dilakukan pemberitahuan putusan kepada pihak penggugat dan tergugat.
“Namun apabila penggugat dalam hal ini KLHK yang akan memohon eksekusinya dan mengajukan permohonan eksekusi kesini baru dapat dilakukan eksekusi,” jelasnya.
Ia juga memastikan jika perusahaan tidak mampu membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan lingkungan, maka asetnya akan disita.
“Nanti dilakukan pemetaan terhadap aset-asetnya, apabila mereka tidak bisa membayar dari aset yang dimiliki, maka akan disita nantinya,” Ulasnya. (red)