Menu

Mode Gelap

News · 23 Jun 2023 05:30 WIB ·

Proses Mall Pelayanan Publik, di Eks RSUD Sintang Tetap Berjalan


 Proses Mall Pelayanan Publik, di Eks RSUD Sintang Tetap Berjalan Perbesar

Sintang | Pojokkalbar.com
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sintang Hendrikus mengatakan, bahwa untuk proses pembangunan Mall Pelayanan Publik di kabupaten tersebut tetap berjalan dan saat ini sudah proses kontrak.

Dipastikan dalam waktu dekat sudah dilakukan tanda tangan kontrak, setelah itu baru lanjut di bulan Juli sudah mulai proses pengerjaan.

” Dalam waktu dekat rencana pada 26 Juni penandatanganan kontrak selanjutnya, sehingga pada bulan Juli sudah mulai pengerjaan, ” Kata Hendrikus pada Pojokkalbar.com Jumat, (23/6/2023).

Untuk mall pelayanan publik ini karena gedungnya eks rumah sakit sehingga pengerjaan prioritas lebih kepada interior diubah menjadi interior mall pelayanan publik.

” Interior rumah sakit kita rubah dan menyesuaikan interiornya menjadi mall pelayanan publik. Nantinya desainnya menjadi counter – counter pelayanan, baik dari pelayanan perijinan maupun non perijinan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat dan lebih dari belasan counter pelayanan yang akan mengisinya, ” Bebernya.

Hendrikus menyebutkan, untuk nilai kontrak pengerjaan rehab eks RSUD. Ade M.Djoen tersebut dijadikan mall pelayanan publik Rp. 1,4 M dan diharapkan pengerjaan tahun ini sesuai dengan nilai kontrak yang ada, setidaknya untuk penataan didalam gedung sudah sesuai , penataan halaman menyusul.

“Pagu dana Rp. 1,4 M ini difokuskan untuk penataan didalam, jika penataan didalam sudah rampung maka ditahun berikutnya tinggal memikirkan penataan halaman dan kekurangan fasilitas lainya, maka tahun ini fokus ke bangunan gedungnya, ” Ulasnya.

Mall Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berwirausaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas dan Kenyamanan. (red)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Proses Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Kabupaten Sintang Telah Usai, KPU Menunggu Arahan dari Pimpinan Pusat

10 Januari 2025 - 05:33 WIB

KPU Serahkan Berkas Administrasi Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Terpilih ke DPRD

10 Januari 2025 - 04:47 WIB

Bala: Ditetapkan Jadi Bupati Sintang Berasa Mimpi

9 Januari 2025 - 06:14 WIB

KPU Sintang Gelar Pleno Terbuka Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 05:34 WIB

22 Januari 2025 Pemkab Sintang Akan Launching Buku “Sintang Bersama Jarot”

8 Januari 2025 - 08:45 WIB

Sintang Gencarkan Swasembada Pangan dengan Bantuan Alsintan dari Pemerintah Pusat

7 Januari 2025 - 12:51 WIB

Trending di Sintang