Sintang, Pojokkalbar.com –
Kades Senibung , Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang berinisial L resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sintang, pada
Rabu,(27/7/ 2022). Selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas IIB Sintang untuk proses lebih lanjut.
Ditahanya Kepala Desa Senibung yang masih aktif tersebut, lantaran diduga sebagai tersangka Korupsi Dalam Pelaksanaan dan Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Senibung tahun anggaran 2017 – 2019.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sintang Porman Patuan Radot mengungkapkan berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana diatur didalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik berkeyaknan bahwa Tersangka L telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal yang disangkakan terhadapnya.
“Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, “L” langsung ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sintang, dengan alasan subjektif dan objektif dari Penyidik, yaitu ancaman pidana yang disangkakan kepada tersangka diatas lima tahun, serta tersangka dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana, melarikan diri, atau akan menghilangkan barang bukti.’ Beber Kajari.
Selanjutnya sebut dia tersangka akan dititipkan penahanannya di Lapas Kelas IIB Sintang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tersangka L selaku Kepala Desa Senibung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang Periode 2017 hingga sekarang dilaporkan terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa Senibung Tahun Anggaran 2017-2019.
“Selanjutrrya berdasarkan serangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sintang melalui pemeriksaan para pihak serta mengumpulkan dokumen-dokumen terkait, ditemukan adanya unsur kerugian Negara/ Daerah yang dilakukan oleh tersangia selaku kades, antara lain anggaran yang tidak direalisasikan dalam pembangunan Balai Pertemuan Desa/ Aula di Dusun Munggukh Bengkan T.A. 2017 sebesar Rp. 33-169.400.” tuturnya.
Kemudian lanjut Kajari Sintang bahwa anggaran yang tidak direalisasikan dalam pembangunan bertahap Balai Dusun Lulung Tibu TA. 2007 sebesar Rp. 31.580.000. Anggaran yang tidak direalisasikan dalam rehab berat Balai Desa di Dusun Sebakong TA. 2017 sebesar Rp. 19.130.000. anggaran yang tidak direalisasikan dalam pembangunan sarana dan prasarana air bersih Dusun Semelaban TA. 2017 sebesar Rp. 10.338.000.
“Anggaran yang tidak direalisasikan dalam pembangunan sarana dan prasarana air bersih Dusun Sebakong TA. 2017 sebesar Rp. 40.445.000, anggaran yang tidak direalisasikan dalam pembangunan pengadaan sarana/ prasarana PAUD milik Desa T.A. 2019 sebesar Rp. 631.000.500. Anggaran yang tidak direalisasikan dalam belanja penampungan air pada kegiatan pembangunan rehabilitasi, peningkatan sumber air bersih milik desa T.A. 2019 sebesar Rp. 65.658.650, Sehingga total kerugian Negara/ Daerah yang ditimbulkan akibat perbuatan Tersangka sekitar Rp. 263.471.650,” ungkapnya.
Atas perbuatanya L terancam Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1, 2, 3 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU. RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU. RI Nomr 31 Tahun 1999 tentang Pemberatan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(red)