BREAKING NEWS!!
SINTANG | Pojokkalbar.com-
Sedikitnya 283 kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang tergabung dalam APDESI Merah Putih Kabupaten Sintang mendatangi Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang, Senin (1/12/2025).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan pernyataan sikap terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang dinilai menghambat penyaluran Dana Desa tahap II, terutama terkait pembayaran honorarium masyarakat desa.
Ketua APDESI Merah Putih Kalimantan Barat, Dede Hendranus, menyebut PMK tersebut menimbulkan keresahan karena belum memiliki sosialisasi dan dinilai tidak berpihak kepada kebutuhan masyarakat.
“Kami menilai PMK ini tidak berpihak kepada kepentingan orang banyak. Tujuan kami datang adalah mencari jalan keluar dan meminta penjelasan terkait Dana Desa yang tidak tersalurkan,” kata Dede.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar desa sudah menjalankan pekerjaan fisik lanjutan dari anggaran tahap pertama, dan banyak kepala desa meminjam material atau membayar upah terlebih dahulu karena berharap Dana Desa tahap II segera dicairkan.
“Kalau dana baru cair Desember, bagaimana kami bisa menyelesaikan pembangunan? Apalagi menyangkut hak-hak masyarakat seperti honor RT, kader posyandu, guru PAUD, dan lainnya,” ujarnya.
Pertanyaan Kades: Kenapa Aturan Terbit di Akhir Tahun?
Ketua PAPDESI Sintang, Akon, mempertanyakan alasan terbitnya regulasi di penghujung tahun anggaran.
“Anggaran sudah disusun dalam APBDes, tiba-tiba tidak bisa dicairkan menjelang Natal dan Tahun Baru. Masyarakat pasti resah, dan kepala desa dituding menahan dana,” katanya.
Ia menilai perubahan kebijakan secara mendadak berpotensi memicu konflik sosial di desa.
BPD Sintang Juga Terdampak
Perwakilan BPD Sintang, Ermi Suwanto, mengaku banyak aspirasi warga yang sudah ditampung dan ditetapkan dalam APBDes kini terancam tidak terealisasi.
“Honor RT, PAUD, dan lembaga masyarakat lainnya terancam tidak bisa dibayar. Apalagi menjelang Natal, masyarakat sangat membutuhkan dukungan tersebut,” ujarnya.
Pemkab Sintang Minta Pemerintah Pusat Beri Solusi
Kepala Dinas PMD Sintang, Syarief Yasser Arafat, menjelaskan persoalan bermula ketika aplikasi pengajuan pencairan dana desa ditutup sepihak sejak September 2025 oleh pemerintah pusat.
Ia mengatakan terdapat dua opsi penyelesaian yang disampaikan pemerintah pusat: alih dana ke Earmark atau diakui sebagai utang desa tahun 2026. Namun keduanya dinilai bermasalah karena tidak memiliki dasar hukum.
“Tanpa surat resmi dari pusat, kami tidak bisa melakukan perubahan APBDes maupun pengakuan utang. Kami menunggu aturan tertulis,” ujarnya.
Bupati Sintang Siap Sampaikan Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menyampaikan bahwa meskipun bukan kewenangan pemerintah daerah, pihaknya akan meneruskan aspirasi tersebut kepada kementerian terkait.
“Walaupun bukan ranah kami, kami tetap komunikasikan ke kementerian. Kami memahami kondisi kepala desa karena pada akhirnya masyarakat datang ke kepala daerah,” ucapnya.
Bupati juga mendukung pembuatan video pernyataan sikap untuk disampaikan resmi ke pemerintah pusat.
Isi Pernyataan Sikap APDESI Merah Putih Sintang
Beberapa poin utama pernyataan sikap yang dibacakan di antaranya:
Menolak PMK Nomor 81 Tahun 2025 karena dinilai tidak berpihak kepada masyarakat desa.
Menilai penghentian penyaluran Dana Desa tahap II menyebabkan hak-hak masyarakat tidak dapat dibayarkan.
Menganggap terjadi ketidakadilan karena sebagian desa telah menerima pencairan dan sebagian tidak.
Meminta pemerintah pusat mencabut atau merevisi PMK 81/2025 serta segera menyalurkan Dana Desa.(red)



