Pemkab Sintang Gelar Bimtek Hibah APBD 2025, DPRD Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Sintang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pembuatan Proposal Pengajuan Pencairan hingga Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bagi para penerima hibah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diikuti sebanyak 212 penerima hibah dari berbagai lembaga dan organisasi masyarakat di Kabupaten Sintang.

Bimtek tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi dan memastikan setiap penerima hibah memahami prosedur pengajuan, pencairan, hingga penyusunan laporan keuangan secara akuntabel sesuai regulasi yang berlaku.

Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Komisi D, Nikodemus, memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah daerah yang dinilai sangat tepat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

“Pelatihan ini sangat penting agar para penerima hibah memahami kewajiban administratif, terutama terkait penyusunan LPJ. Dengan demikian, tidak ada lagi kesalahan prosedur atau laporan yang terlambat karena ketidaktahuan,” ujarnya di Sintang, usai menghadiri kegiatan tersebut.

Nikodemus menegaskan bahwa tertib administrasi merupakan bagian dari tanggung jawab moral penerima hibah dalam mengelola anggaran pemerintah. Ia juga meminta para peserta mengikuti seluruh rangkaian materi dengan baik agar dana hibah dapat digunakan sesuai peruntukan.

“Pemerintah daerah melalui Bidang Kesra sudah tepat menyelenggarakan bimtek ini karena setiap tahun masih ditemukan penerima hibah yang belum sepenuhnya memahami mekanisme pelaporan. Harapannya, ke depan semua proses bisa lebih tertib, cepat, dan tidak menimbulkan persoalan administratif,” katanya.

Sementara itu, pihak penyelenggara menyampaikan bahwa bimtek ini disusun untuk memastikan seluruh dokumen pencairan dan LPJ dapat dipenuhi secara benar. Materi yang diberikan meliputi penyusunan proposal, kelengkapan administrasi, penggunaan anggaran, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.

Dengan adanya bimtek ini, pemerintah daerah berharap pelaksanaan program hibah di Kabupaten Sintang berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kepala Bagian Kesra Setda Sintang, Erwan Chandra, dalam laporannya menyampaikan bahwa total penerima hibah APBD Tahun Anggaran 2025 sebanyak 212 kelompok yang terbagi dalam empat kategori. Rinciannya yaitu hibah pendidikan sebanyak 5 penerima dengan total Rp550 juta, hibah bidang kesehatan 2 penerima senilai Rp100 juta, hibah keagamaan 107 penerima dengan nilai Rp11,6 miliar, serta hibah bidang adat istiadat sebanyak 35 penerima dengan total Rp6,05 miliar.

Ia menjelaskan kewajiban penerima hibah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021, yakni paling lambat satu bulan setelah kegiatan selesai atau maksimal tanggal 10 Januari tahun berikutnya. Erwan menegaskan akan menerbitkan surat peringatan bertahap bagi penerima yang tidak menyerahkan LPJ hingga batas waktu tersebut.

Selain itu, Erwan menyampaikan bahwa batas akhir penerimaan proposal pencairan hibah adalah 28 November 2025. Setelah tanggal tersebut Bidang Kesra tidak dapat memproses pengajuan karena waktu pelaksanaan dinilai tidak lagi mencukupi.

Ia juga mengingatkan agar seluruh realisasi belanja hibah dilaksanakan sesuai proposal dan ketentuan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Ketidaksesuaian antara belanja dan proposal, katanya, berpotensi menjadi temuan pemeriksaan.

Sementara itu, Helmi dalam sambutannya menyatakan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memastikan dana hibah yang disalurkan tepat sasaran, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia menekankan empat kewajiban utama penerima hibah, yakni menyusun proposal permohonan secara benar, melaksanakan kegiatan sesuai tujuan hibah, menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap dan akuntabel, serta mematuhi prinsip-prinsip tata kelola dan akuntabilitas publik.

Helmi berharap melalui Bimtek ini para penerima hibah dapat memahami ketentuan teknis sehingga tidak terjadi kesalahan administrasi maupun keterlambatan penyampaian laporan yang dapat menghambat proses pencairan atau pemeriksaan.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan hibah yang baik merupakan bagian dari tanggung jawab moral kepada masyarakat serta upaya memperkuat pembangunan sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi kerakyatan, dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Sintang.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *