SINTANG | Pojokkalbar.com- Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Seminar Akhir Penyusunan Masterplan Pengelolaan Persampahan Kabupaten Sintang Tahun 2025–2035 di Pendopo Rumah Dinas Jabatan Bupati Sintang, Kamis (25/9/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis daerah dalam mengatasi persoalan sampah secara berkelanjutan.
Seminar dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Ketua Tim LPPM Universitas Tanjungpura Kiki P. Utomo, IPU, beserta anggota tim, para kepala organisasi perangkat daerah, camat Sintang, lurah dan kepala desa se-Kecamatan Sintang, perwakilan perguruan tinggi, NGO mitra pembangunan, serta sejumlah peserta lainnya.
Bupati Sintang, Gregorius Herkulnus Bala, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dunia saat ini tengah menghadapi tiga krisis global, yakni perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan polusi, termasuk polusi sampah plastik.
“Salah satu persoalan krusial yang perlu mendapat perhatian serius adalah persoalan sampah plastik yang menjadi ancaman lokal, nasional, dan global akibat gaya hidup yang tidak berkelanjutan,” ujar Bupati Gregorius.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir, serta perlunya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan kesadaran dan aksi nyata.
Masterplan pengelolaan sampah, menurut Gregorius, merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman kebijakan dan program pengelolaan sampah dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Dokumen tersebut disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
“Masterplan ini diharapkan menjadi fondasi dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan di Sintang,” kata Gregorius.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penanganan persoalan sampah, antara lain dengan membiasakan pemilahan sampah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta menghidupkan kembali budaya gotong royong melalui kerja bakti terjadwal.
Tantangan dan Sanksi Lingkungan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, dalam laporannya mengungkapkan bahwa persoalan sampah kini menjadi isu nasional yang membutuhkan penanganan serius. Volume sampah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, pola konsumsi, serta kurangnya kesadaran masyarakat.
“Sebagian besar daerah di Indonesia masih menggunakan sistem open dumping yang berdampak buruk bagi lingkungan. Sintang sendiri telah menerima sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui Keputusan Nomor 418 Tahun 2025,” ungkap Igor.
Sanksi tersebut antara lain meliputi penutupan TPA dengan sistem terbuka, pembangunan TPA baru dengan sistem sanitary landfill, penyusunan roadmap penanganan sampah, serta penerbitan sejumlah surat edaran Bupati.
Pemerintah Kabupaten Sintang, lanjut Igor, telah mengambil sejumlah langkah, termasuk menyusun dokumen perencanaan, berkonsultasi dengan kementerian terkait, serta menerbitkan surat edaran tentang pelarangan penggunaan plastik sekali pakai dan mendorong pengolahan sampah secara termal.
Kerja Sama dengan Universitas
Dalam penyusunan masterplan ini, Pemkab Sintang menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tanjungpura Pontianak. Seminar akhir ini menjadi ajang untuk menerima masukan dan saran dari para peserta guna penyempurnaan dokumen tersebut.
Kepala DLH Sintang menambahkan bahwa penyusunan masterplan mempertimbangkan regulasi daerah serta dokumen perencanaan lainnya, termasuk RPJMD Kabupaten Sintang.
“Dokumen ini akan menjadi pedoman penting dalam merancang kebijakan dan program pengelolaan sampah yang berorientasi pada prinsip ekonomi sirkular dan zero waste,” kata Igor.
Harapan ke Depan
Seminar ini diharapkan menghasilkan rumusan kebijakan yang aplikatif dan dapat diimplementasikan secara efektif, dengan melibatkan berbagai pihak. Pemkab Sintang juga berharap masterplan ini dapat mendorong perbaikan infrastruktur, peningkatan kapasitas, serta penguatan kelembagaan pengelolaan sampah.
Lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari, kata Bupati Gregorius, hanya dapat terwujud dengan sinergi dan komitmen semua pihak.(red)