Mantan Kades Mentunai Dijemput Paksa Kejari Sintang terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Kejaksaan Negeri Sintang menetapkan mantan Kepala Desa Mentunai, Aloysius, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022–2023. Ia dijemput paksa setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Kejari Sintang, Erni Yusnita, dalam konferensi pers pada Jumat (29/8/2025) menyampaikan bahwa Aloysius diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan desa hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 592.164.000. Kemudian pajak yang belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 562.500.

“Surat perintah penyidikan sudah kami keluarkan sejak 2024 dan diperpanjang pada awal 2025. Berdasarkan hasil audit khusus Inspektorat Kabupaten Sintang, ditemukan adanya kerugian negara akibat kegiatan yang tidak dilaksanakan,” ujar Erni.

Menurut Erni, Aloysius telah ditetapkan sebagai tersangka dengan surat penetapan tertanggal 29 Agustus 2025. Tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kejari Sintang.

Dijemput di Pondok Sawit

Kasi Intel Kejari Sintang, Echo, menuturkan, Aloysius ditangkap pada Kamis (28/8/2025) malam di sebuah pondok di areal perkebunan sawit di Desa Belimbing, Kecamatan Kayan Hilir.

“Tersangka tidak kooperatif dan tidak pernah memenuhi tiga kali panggilan secara patut. Sesuai KUHAP, kami terpaksa melakukan penjemputan paksa,” kata Echo.

Ia menambahkan, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, Aloysius dibawa ke kantor Kejari Sintang untuk diperiksa lebih lanjut.

Banyak Kegiatan Fiktif

Kasi Pidana Khusus Kejari Sintang, Rasyid Kurniawan, menjelaskan bahwa penyimpangan terjadi sejak Aloysius menjabat kepala desa pada 2021. Pada tahun anggaran 2022 terdapat empat kegiatan yang tidak dilaksanakan, sementara pada 2023 ada 23 kegiatan yang juga tidak terealisasi.

“Dana desa maupun alokasi dana desa dikuasai langsung oleh kepala desa. Bendahara hanya diberi kewenangan terbatas untuk pembayaran rutin. Total kerugian berdasarkan audit mencapai Rp592,1 juta,” ujar Rasyid.

Sebagian dana, sekitar Rp4,9 juta, telah disetorkan kembali ke kas daerah. Namun, penyidik masih menelusuri aset lain yang berkaitan dengan penggunaan dana desa tersebut.

Atas perbuatannya, Aloysius disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) sampai (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *