SINTANG | Pojokkalbar.com-
Kepolisian Resor (Polres) Sintang mengungkap tiga kasus tindak kejahatan konvensional yang terjadi di wilayahnya sepanjang 2025. Kasus tersebut meliputi tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta pencurian alat berat jenis ekskavator.
Dalam rilis pers yang digelar di Mapolres Sintang, Kamis (31/7/2025), Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Andika Wahyutomo Putra menjelaskan, dari ketiga kasus tersebut, satu perkara yang menyita perhatian publik adalah dugaan tindak persetubuhan terhadap anak oleh tersangka berinisial DY.
“Korban merupakan keponakan kandung dari tersangka. Perbuatan tersebut berlangsung sejak tahun 2023 dan terakhir terjadi pada Juli 2025,” kata Andika.
DY diduga telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang, memanfaatkan kondisi rumah yang sering sepi. Korban, yang kini berusia 15 tahun, baru berani menceritakan pengalamannya kepada ibunya pada 24 Juli lalu. Laporan resmi pun masuk ke Polres Sintang pada keesokan harinya.
“Perbuatan itu dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong. Tersangka memanfaatkan kesempatan ketika hanya korban yang berada di rumah,” ujar Andika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DY diketahui tinggal serumah dengan korban selama beberapa waktu karena merupakan suami dari kakak ibu korban. Akses yang dekat ini diduga menjadi faktor utama terjadinya tindakan berulang.
“Dari keterangan korban dan hasil visum, diketahui bahwa perbuatan tersebut terjadi sedikitnya lima kali, di lokasi dan waktu berbeda, termasuk ruang tamu, dapur, kamar mandi, dan lantai dua rumah,” ujar Andika.
Motif tersangka, lanjut Andika, terungkap dari hasil pemeriksaan. DY mengaku tergoda karena sering melihat korban mengenakan pakaian rumah seperti celana pendek. Polisi menyebut pengakuan ini tidak dapat menjadi alasan pembenaran dan menegaskan bahwa pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Selain kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, Polres Sintang juga tengah menangani dua kasus lainnya, yakni pencurian kendaraan roda dua dan pencurian satu unit alat berat jenis ekskavator milik perusahaan swasta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan indikasi tindak kejahatan di sekitar lingkungan tempat tinggal, agar upaya pencegahan dan penegakan hukum bisa berjalan optimal,” ujar Andika.
Penyelidikan terhadap ketiga kasus tersebut masih terus berjalan. Polisi juga memastikan pendampingan psikologis terhadap korban telah dilakukan bekerja sama dengan pihak terkait.(red)