DPRD Sintang Gelar Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2025 dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024. Sidang digelar di ruang rapat utama gedung DPRD Sintang, Senin (21/7/2025).

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti. Turut hadir Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Sintang, Sekretaris Daerah, para kepala organisasi perangkat daerah, Plt Sekretaris DPRD, staf ahli, hingga para asisten di lingkungan Pemkab Sintang.

Dalam pidato pengantarnya, Indra Subekti menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pihak dalam rapat paripurna. Ia berharap agenda yang berlangsung hingga 28 Juli 2025 ini berjalan tertib dan lancar sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD.

“Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tertib administrasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Indra Subekti.

Plt Sekretaris DPRD Sintang, Bunyamin, turut membacakan surat masuk dari Bupati Sintang terkait penyampaian Raperda tersebut. Surat bernomor 900.1.15.1/3032/III.A-BPKAD tertanggal 28 Mei 2025 itu menyampaikan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sintang tahun 2024 untuk dibahas bersama DPRD.

Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, membacakan pidato Bupati Sintang terkait pengantar Raperda. Dalam sambutannya, Ronny menyampaikan rasa syukur atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil dipertahankan Pemkab Sintang selama 13 tahun berturut-turut, termasuk tahun anggaran 2024.

“Ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Sinergi antara Pemkab dan DPRD menjadi kunci tercapainya prestasi ini,” kata Ronny.

Ia menegaskan, penyampaian Raperda ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengharuskan kepala daerah melaporkan pertanggungjawaban APBD maksimal enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Seluruh laporan keuangan telah melalui review Inspektorat dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Florensius Ronny juga mengajak seluruh pihak, termasuk Forkopimda, DPRD, hingga masyarakat, untuk terus menjaga kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di Sintang.

“Prestasi ini harus terus kita pertahankan dan tingkatkan. Masih ada kekurangan yang harus kita benahi bersama demi kesejahteraan masyarakat Sintang,” ujar Ronny.

Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda tersebut yang dijadwalkan dalam agenda rapat selanjutnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *