SMM Pasang Plang Kepemilikan di Sejumlah Aset, Tegaskan Hak atas Properti

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Guna meminimalisasi potensi klaim kepemilikan dari pihak lain terhadap sejumlah properti, Tim Hukum Kongregasi Serikat Maria Montfortan (SMM) memasang sebelas plang penanda kepemilikan beberapa aset yang selama ini digunakan anggota kongregasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap aset-aset milik kongregasi tersebut.

Plang bertuliskan “Tanah dan bangunan ini milik Kongregasi Serikat Maria Montfortan (SMM), SHM No. 00353, luas 3.345 m², di bawah pengawasan Tim Hukum Kongregasi Serikat Maria Montfortan (SMM)” dipasang di beberapa lokasi strategis. Di antaranya, di Kobus,tiga plang di area makam Kerkop kobus, satu plang di Jalan Oevang Oeray mencakup dua objek, satu plang di Jerora, serta empat plank di kawasan Sintang Orangutan Center. Selain itu, dua plang juga dipasang di Perumahan Mata Bola, tepatnya di asrama putri dan asrama putra.

“Langkah ini kami lakukan untuk mempertegas bahwa obyek-obyek tersebut adalah bagian dari aset properti milik Kongregasi SMM. Kendati dalam dokumen atau dalam pengelolaannya dahulu tercantum nama Pastor Maessen Jacques, aset-aset ini sejatinya bukan milik pribadi almarhum,” ujar Agus Suwarno, perwakilan Tim Hukum bersama Fransiskus, Erwin Siahaan dan Maksi Omri Kongregasi SMM, kepada media ini, Sabtu (12/7/2025).

Menurut Agus, Pastor Maessen Jacques yang semasa hidupnya merupakan anggota Kongregasi SMM, telah mengikrarkan hidup kaul kemiskinan. Oleh karena itu, tidak semestinya terdapat aset pribadi yang diatasnamakan kepadanya secara penuh.

“Pastor Maessen hanya ditunjuk untuk mengelola aset ini atas nama kongregasi, bukan sebagai pemilik sah. Maka, jika ada pengalihan kepemilikan dari almarhum kepada pihak lain, secara hukum itu tidak sah. Kongregasi tidak pernah mengalihkan hak milik tersebut kepada siapa pun,” tegas Agus.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemasangan plank tersebut merupakan bentuk pemberitahuan terbuka kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status aset. “Kami terbuka untuk mediasi jika ada pihak yang merasa berkepentingan atau keberatan atas pemasangan plang ini. Namun, jika mediasi tidak membuahkan hasil, kami tidak segan untuk menempuh jalur hukum,” tambahnya.

Kongregasi Serikat Maria Montfortan sendiri merupakan organisasi religius internasional yang berpusat di Roma, Italia. Di Indonesia, kongregasi ini memiliki struktur provinsi yang berkedudukan secara sah di tanah air. Hal ini menurut Agus memperkuat posisi hukum kongregasi dalam mempertahankan aset-asetnya yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Sintang.

Pihak kongregasi berharap, melalui langkah ini, tidak terjadi konflik berkepanjangan dan semua pihak dapat menghormati proses hukum serta status kepemilikan yang sah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *