Dewan Soroti Dana Desa Terancam Hangus karena Konflik Internal dan Keterlambatan Administrasi

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa, menyampaikan kekhawatiran terkait terhambatnya pencairan dana desa di sejumlah wilayah yang dikunjungi dalam masa reses kedua tahun 2025. Menurut dia, terdapat potensi besar terjadinya dana desa hangus akibat keterlambatan administrasi, serta konflik internal antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam reses yang dilaksanakan di beberapa desa, Santosa menyoroti secara khusus kondisi di Desa Jambu. Ia menyebut bahwa hingga batas akhir waktu unggah berkas administrasi, belum ada penyelesaian antara pihak desa dan BPD, yang berdampak pada terhambatnya penyaluran dana desa tahun anggaran 2026.

“Di Desa Jambu, ada potensi dana desa hangus karena tidak diunggah ke sistem sesuai tenggat waktu. Termasuk dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang seharusnya diterima masyarakat kurang mampu. Ini sangat kami sayangkan,” ujar Santosa saat ditemui wartawan di Sintang, Selasa (1/7/2025).

Menurutnya, permasalahan ini sudah lama diketahui, namun dinilai kurang cepat ditangani oleh dinas terkait. Ia menyatakan bahwa pemerintah seharusnya memiliki sistem yang mampu mengantisipasi kendala semacam ini sejak awal, bukan ketika sudah mendekati batas waktu.

“Jangan sampai ketika hujan turun, baru bersiap sedia payung. Harusnya sudah diantisipasi jauh-jauh hari. Karena kalau sudah lewat deadline, semuanya tidak bisa diproses. Ini berdampak langsung pada masyarakat,” katanya.

Santosa menambahkan, dirinya telah melaporkan langsung situasi tersebut kepada Bupati Sintang dan juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat. Ia mengaku turun langsung ke lapangan untuk mencari solusi agar dana desa tetap bisa disalurkan.

“Saya telepon Pak Bupati, saya telepon Kapolsek. Kami turun langsung ke lokasi. Tapi karena waktu yang sangat mepet, tetap tidak bisa terselamatkan. Masalah utama ada pada kades dan BPD yang tidak saling teken dokumen. Ini konflik personal yang akhirnya merugikan warga,” ujar politisi dari daerah pemilihan tersebut.

Ia menegaskan bahwa dana desa merupakan hak masyarakat dan harus dikelola dengan baik. Ketika akses terhadap dana tersebut terputus akibat persoalan administratif, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat desa, khususnya kalangan bawah yang sangat bergantung pada bantuan sosial dan program pembangunan desa.

“Dana itu bukan milik kepala desa atau BPD. Itu hak rakyat. Kalau mereka tidak sepakat secara pribadi, jangan korbankan masyarakat. Saya minta pemerintah daerah turun lebih tegas untuk menangani situasi seperti ini,” imbuhnya.

Santosa juga mendorong agar ke depan, sistem pengawasan dan pendampingan terhadap pemerintah desa diperkuat. Ia berharap kejadian seperti di Desa Jambu tidak terulang di desa-desa lain, mengingat dana desa adalah instrumen penting untuk percepatan pembangunan dan pengurangan kemiskinan di daerah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *