SINTANG | Pojokkalbar.com-
Program Koperasi Merah Putih yang digagas untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dilaporkan telah mencapai 100 persen realisasi pada pertengahan tahun 2025 ini. Capaian tersebut disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Sintang yang menilai bahwa program ini memiliki potensi besar untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Kusnadi, mengatakan bahwa capaian tersebut patut diapresiasi, namun ia mengingatkan bahwa keberhasilan secara administratif harus diiringi dengan penguatan sumber daya manusia (SDM) agar koperasi-koperasi yang telah terbentuk dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi kinerja pemerintah daerah dan semua pihak yang terlibat dalam realisasi Program Koperasi Merah Putih. Namun yang terpenting ke depan adalah memastikan koperasi ini benar-benar aktif, dikelola dengan baik, dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya,” ujar Kusnadi saat ditemui usai rapat kerja di Gedung DPRD Sintang, Jumat (20/6/2025).
Program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk mendorong pembentukan koperasi berbasis komunitas di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Sintang. Sejak dicanangkan pada tahun 2023, program ini menargetkan agar setiap desa memiliki minimal satu koperasi aktif yang mampu menampung hasil produksi lokal, mengelola simpan pinjam, dan menjadi sarana distribusi kebutuhan pokok masyarakat.
Menurut data dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sintang, hingga pertengahan Juni 2025, seluruh desa dan kelurahan di wilayah tersebut telah memiliki koperasi yang terdaftar dan memenuhi syarat legalitas formal. Namun demikian, tantangan ke depan dinilai cukup kompleks, mulai dari keterbatasan manajerial hingga keterampilan teknis pengelolaan usaha.
“Kalau hanya sekadar mendirikan koperasi, itu bisa selesai. Tapi koperasi harus hidup dan berkembang. Kita butuh pelatihan, pendampingan berkelanjutan, dan kemitraan yang sehat dengan pihak swasta maupun perbankan,” lanjut Kusnadi, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan agar koperasi tidak hanya menjadi formalitas semata atau digunakan untuk kepentingan jangka pendek, melainkan benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang mandiri. Untuk itu, DPRD Sintang siap mendukung penguatan kebijakan dan penganggaran yang berpihak pada koperasi dan pelaku usaha mikro.
Sementara itu Kepala Dinas Pemdes Yasser Arafat sebelumnya telah membuat pernyataan bahwa Pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, telah rampung sesuai dengan target nasional. Hingga batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat pada 31 Mei 2025, seluruh 406 desa dan kelurahan di wilayah tersebut telah berhasil membentuk koperasi desa Merah Putih.
“Target nasional sudah tercapai. Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Sintang telah menyelesaikan tahap pembentukan koperasi. Artinya, capaian kita sudah 100 persen,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Sintang, Yasser Arafat, saat dihubungi, Kamis (19/6/2025).
Selanjutnya, proses yang sedang berjalan adalah pengurusan badan hukum koperasi melalui akta notaris. Untuk mempercepat tahapan ini, pemerintah daerah bekerja sama dengan para notaris di Kabupaten Sintang yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM.
Para notaris secara aktif turun langsung ke kecamatan-kecamatan untuk melakukan penandatanganan akta di lokasi. Langkah ini dinilai mempercepat pengesahan koperasi secara hukum, sekaligus meringankan beban administratif desa.
“Batas waktu pengurusan badan hukum koperasi ini sesuai edaran pusat adalah hingga 30 Juni 2025. Saat ini sudah lebih dari 50 hingga 60 koperasi yang dalam proses pengesahan akta notaris. Bahkan sebagian besar telah menyelesaikan proses pemesanan nama koperasi,” ujar Yasser.
Setelah akta notaris selesai, tahapan selanjutnya adalah penginputan data ke dalam sistem milik Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini akan dilakukan melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, dengan pendampingan langsung dari para notaris.
Total koperasi yang dibentuk tersebar di 390 desa dan 16 kelurahan. Lebih dari 20 notaris dilibatkan dalam proses ini, dengan alokasi satu hingga tiga notaris per kecamatan, tergantung pada jumlah. (red)