SINTANG | Pojokkalbar.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Anggaran 2025 dengan agenda utama penyampaian laporan hasil kegiatan reses ke-2 oleh masing-masing fraksi, Senin (30/6/2025). Rapat berlangsung di ruang sidang utama Gedung Sekretariat DPRD Sintang dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Indra Subekti.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Sintang Indra Subekti, Wakil Kegua DPrD 1 Yohanes Rumpak, Wakil Ketua DPRD 2 Sandan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Sintang.
Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang, Bunyamin, dalam sidang tersebut membacakan Keputusan DPRD Nomor: 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Hasil Pelaksanaan Reses ke-2 Tahun 2025.
Mewakili pimpinan, Indra Subekti menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta rapat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengikuti jalannya sidang paripurna ini dengan tertib dan penuh perhatian. Kami juga mohon maaf apabila terdapat kekurangan selama pelaksanaan sidang ini,” ujarnya.
Laporan Fraksi-Fraksi
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil kegiatan reses oleh perwakilan dari masing-masing fraksi. Dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Agustinus, dilanjutkan Fraksi Gerindra oleh Juni, dan Fraksi Demokrat oleh Lusi,
Kemudian, laporan disampaikan oleh Fraksi Hanura melalui juru bicara Erika Daegal Theola, Fraksi Golkar oleh Toni, Fraksi Partai NasDem oleh Romeo, serta Fraksi Bangsa Sejahtera oleh Kusnadi, Rangkaian laporan ditutup oleh Fraksi Amanat Persatuan yang disampaikan oleh H. Senen Maryono,
Setelah seluruh fraksi menyampaikan hasil resesnya, Plt. Sekretaris DPRD kembali membacakan keputusan resmi DPRD mengenai pelaksanaan reses ke-2 tersebut.
Dasar Perencanaan Program
Dalam penyampaiannya, pimpinan DPRD menegaskan pentingnya hasil reses sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah. “Setiap pokok pikiran yang disampaikan dalam kegiatan reses akan dimasukkan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah melalui e-Planning dan e-Budgeting berbasis SIPD,” jelasnya.
Ditegaskan pula bahwa seluruh anggota DPRD memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan dan melaporkan kegiatan reses. “Jika tidak, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti reses berikutnya,” imbuhnya.
Sidang paripurna akhirnya ditutup setelah seluruh rangkaian agenda selesai dilaksanakan.(red)