DPRD Sintang Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi Terkait RPJMD 2025–2029

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Kabupaten Sintang atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2025–2029.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Sintang itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Indra Subekti. Hadir dalam sidang tersebut Wakil Ketua II DPRD Sandan, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Plt.Sekretaris DPRD Bunyamin, anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Pada Rabu,(2/7/2025).

Wakil Bupati Florensius Ronny, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas seluruh pandangan, saran, serta pertanyaan dari masing-masing fraksi yang telah disampaikan dalam rapat sebelumnya. Ia menegaskan bahwa masukan dari legislatif akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan RPJMD Kabupaten Sintang lima tahun mendatang.

Tanggapan Pemerintah

Dalam jawabannya, Pemerintah Kabupaten Sintang menyampaikan tanggapan terhadap berbagai isu strategis, mulai dari pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), penataan ruang kota, infrastruktur jalan dan jembatan, hingga penanganan stunting dan kemiskinan.

Terkait sarana infrastruktur, pemerintah menegaskan telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam bentuk penandatanganan berita acara kesepakatan untuk pemeliharaan jalan provinsi yang melintasi wilayah Sintang.

Soal perbedaan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, pemerintah menegaskan pentingnya kelembagaan petani swadaya agar mereka dapat menjalin kemitraan resmi dengan pabrik kelapa sawit (PKS) guna memperoleh harga sesuai ketetapan tim provinsi. “Kemitraan sangat penting untuk menjamin kepastian harga dan kepatuhan PKS,” kata Ronny.

Sektor Lain dan Target Pembangunan

Di bidang kesehatan, pemerintah merespons permintaan pembangunan Puskesmas Pembantu di Desa Temanang dan Desa Sirang Setambang, Kecamatan Sepauk, serta permintaan peningkatan pelayanan rumah sakit dengan sistem layanan berbasis teknologi seperti antrian digital (ATM layanan).

Adapun target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan dalam RPJMD 2025–2029 berada di kisaran 5,02 persen pada 2025 dan meningkat hingga 5,84 persen di 2029. Sementara itu, proyeksi pendapatan daerah pada awal periode diperkirakan sebesar Rp2,31 triliun dan mencapai Rp2,69 triliun pada akhir periode.

Menanggapi permintaan Fraksi PDI-P agar target pertumbuhan ekonomi ditingkatkan hingga 8 persen, pemerintah menyebut target tersebut tidak realistis karena keterbatasan pada infrastruktur, daya saing, investasi, dan daya beli masyarakat. Begitu pula dengan target Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yang menurut pemerintah lebih realistis berada pada angka 71,47 hingga lima tahun ke depan.

Sinkronisasi dan Penajaman Indikator

Fraksi Hanura menyoroti pentingnya sinkronisasi antara RPJMD dengan dokumen perencanaan nasional dan provinsi. Menanggapi hal tersebut, pemerintah memastikan proses sinkronisasi telah dilakukan melalui asistensi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Bappeda Provinsi Kalimantan Barat.

Indikator utama yang digunakan dalam evaluasi pembangunan mencakup infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan tata kelola pemerintahan. Misi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemerataan ekonomi juga diklaim telah dituangkan secara komprehensif dalam RPJMD.

Partisipasi Publik dan Perlindungan Petani

Menjawab pertanyaan fraksi-fraksi lain, pemerintah menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD telah melibatkan partisipasi publik melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di tingkat kecamatan dan kabupaten, serta konsultasi publik yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Dalam hal perlindungan petani, Pemerintah Kabupaten Sintang juga menyampaikan rencana penyusunan Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 dan Perda Provinsi Kalbar Nomor 5 Tahun 2022.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *