SINTANG | Pojokkalbar.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun 2025 dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2025–2029.
Rapat berlangsung di ruang utama Gedung Sekretariat DPRD Sintang pada Senin pagi (30/6/2025), dan dihadiri oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Sintang.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, H. Indra Subekti, dalam pidato pengantarnya menekankan bahwa mekanisme pembahasan Raperda akan dilakukan melalui pembentukan panitia khusus (pansus). Pembahasan akan mencakup serangkaian rapat kerja, konsultasi, dan koordinasi antara legislatif dan eksekutif.
“Raperda RPJMD ini disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah, disertai naskah akademik dan penjelasan yang lengkap. Pendekatan yang digunakan harus akademis dan metodologis, serta didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis,” ujar Indra.
Ia berharap pembahasan dapat menghasilkan rumusan yang objektif dan akuntabel, serta menjadi dokumen perencanaan yang efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Penyampaian Raperda oleh Bupati
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan pidato pengantar Raperda RPJMD 2025–2029. Ia menyebut dokumen tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat rakyat.
“RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi dan misi kami sebagaimana telah kami sampaikan saat kampanye Pilkada 2024. Penyusunannya mengacu pada pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, serta pendekatan atas-bawah dan bawah-atas,” kata Gregorius.
Ia menjelaskan bahwa RPJMD Sintang juga disusun selaras dengan RPJPD Kabupaten Sintang 2025–2045, RPJMD Provinsi Kalimantan Barat 2025–2029, dan RPJMN 2025–2029 guna menjamin sinkronisasi pembangunan antarwilayah dan tingkat pemerintahan.
Visi dan Misi Pembangunan
RPJMD Kabupaten Sintang 2025–2029 mengusung visi: “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Sintang yang Maju, Sejahtera, Berkualitas dan Berkelanjutan.”
Visi tersebut dijabarkan dalam empat misi utama:
1. Peningkatan infrastruktur dasar berbasis tata ruang.
2. Pemerataan ekonomi melalui penguatan investasi dan pengendalian inflasi.
3. Penguatan kualitas SDM dan reformasi birokrasi.
4. Ketahanan terhadap bencana dan pelestarian lingkungan hidup menuju ekonomi hijau.
“RPJMD ini juga telah memuat 50 program prioritas daerah untuk menjawab sembilan isu strategis pembangunan Sintang,” ungkap Gregorius.
Ia menambahkan, dua prasyarat utama yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan RPJMD adalah daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta kapasitas fiskal daerah.
“Kami menyadari keterbatasan fiskal daerah. Oleh karena itu, kami membuka ruang seluas-luasnya untuk kolaborasi lintas sektor guna mendukung pelaksanaan RPJMD ini,” tegasnya.
Harapan terhadap Pembahasan
Mengakhiri pidatonya, Bupati Sintang menyampaikan harapan agar pembahasan Raperda RPJMD bersama DPRD dapat berlangsung efektif dan tepat waktu.
“Kami berharap seluruh saran, masukan, dan kritik selama proses pembahasan dapat menjadikan RPJMD ini lebih baik, partisipatif, dan implementatif demi mewujudkan Sintang yang maju dan berkelanjutan,” pungkasnya.(red)