DLH Sintang Dorong Percepatan Pembangunan TPST, Akui Tenggat Waktu Penutupan TPA Tak Realistis

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menyatakan bahwa daerahnya termasuk salah satu dari 303 kabupaten/kota di Indonesia yang dikenakan sanksi administratif karena masih mengoperasikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan metode terbuka (open dumping). Sanksi tersebut diberikan menyusul kebijakan nasional yang mendorong daerah segera beralih ke sistem pengelolaan sampah terpadu.

“Kita termasuk dari 303 daerah yang dikenai sanksi administratif karena masih menggunakan metode open dumping di TPA. Sebenarnya bukan karena kita tidak mau berubah, tetapi membangun TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu) itu memerlukan biaya besar,” ujar Igor di Pendopo Kediaman Dinas Bupati Sintang, Senin (23/6/2025).

Ia menjelaskan, pemerintah pusat memberikan waktu selama 180 hari atau sekitar enam bulan kepada pemerintah daerah untuk memindahkan dan menutup operasional TPA lama. Namun, menurutnya, tenggat waktu tersebut tidak realistis, terutama bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal.

“Itu waktu yang sangat tidak masuk akal. Tapi setelah kita koordinasikan, sebenarnya tujuan utamanya untuk memotivasi daerah agar segera melakukan perbaikan, khususnya terhadap TPA yang lama,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Sintang sendiri telah merencanakan pembangunan TPST yang lebih modern dan ramah lingkungan, sebagai bagian dari upaya reformasi sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Igor menyebutkan, pembangunan TPST tersebut tidak akan lagi menggunakan metode open dumping, tetapi lebih mengutamakan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

“Nantinya sampah yang dibuang ke TPST hanya sekitar 10 persen saja. Kita akan benahi sistemnya dari awal, termasuk penataan TPS 3R dan program edukasi dari lingkungan sekolah melalui Adiwiyata. Semua akan kita gerakkan agar pengelolaan sampah lebih tertib,” ujar Igor.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemkab Sintang sudah menyiapkan lahan dan dokumen amdal untuk pembangunan TPST baru. Namun, pembangunan tersebut sempat tertunda sejak tahun 2019 akibat pandemi Covid-19. Kini, melalui koordinasi yang dipimpin oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), proses komunikasi dengan pemerintah pusat kembali diintensifkan.

“Sudah lama kita siap, lahannya sudah ada, amdal pun lengkap. Hanya saja kemarin sempat tertunda karena pandemi. Sekarang Bappeda terus menjalin komunikasi dengan Kementerian PUPR, yang sudah berjanji akan membantu pembangunannya,” jelas Igor.

Ia menegaskan bahwa dalam proyek ini, Kementerian PUPR menjadi pihak yang membangun secara teknis melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), sedangkan DLH akan bertindak sebagai pengelola operasionalnya.

“Jadi ini proyek lintas sektor. DLH akan mengelola, tapi pembangunan fisiknya nanti oleh Perkim. Kita semua bergerak secara sinergis lintas instansi,” tambah Igor.

DLH Sintang berharap, dengan dukungan pemerintah pusat dan kerja sama lintas lembaga di tingkat daerah, pengelolaan sampah di Sintang akan semakin tertib, modern, dan berkelanjutan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *