SINTANG | Pojokkalbar.com-
Pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, telah rampung sesuai dengan target nasional. Hingga batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat pada 31 Mei 2025, seluruh 406 desa dan kelurahan di wilayah tersebut telah berhasil membentuk koperasi desa Merah Putih.
“Target nasional sudah tercapai. Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Sintang telah menyelesaikan tahap pembentukan koperasi. Artinya, capaian kita sudah 100 persen,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Sintang, Yasser Arafat, saat dihubungi, Kamis (19/6/2025).
Selanjutnya, proses yang sedang berjalan adalah pengurusan badan hukum koperasi melalui akta notaris. Untuk mempercepat tahapan ini, pemerintah daerah bekerja sama dengan para notaris di Kabupaten Sintang yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM.
Para notaris secara aktif turun langsung ke kecamatan-kecamatan untuk melakukan penandatanganan akta di lokasi. Langkah ini dinilai mempercepat pengesahan koperasi secara hukum, sekaligus meringankan beban administratif desa.
“Batas waktu pengurusan badan hukum koperasi ini sesuai edaran pusat adalah hingga 30 Juni 2025. Saat ini sudah lebih dari 50 hingga 60 koperasi yang dalam proses pengesahan akta notaris. Bahkan sebagian besar telah menyelesaikan proses pemesanan nama koperasi,” ujar Yasser.
Setelah akta notaris selesai, tahapan selanjutnya adalah penginputan data ke dalam sistem milik Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini akan dilakukan melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, dengan pendampingan langsung dari para notaris.
Total koperasi yang dibentuk tersebar di 390 desa dan 16 kelurahan. Lebih dari 20 notaris dilibatkan dalam proses ini, dengan alokasi satu hingga tiga notaris per kecamatan, tergantung pada jumlah koperasi yang perlu diproses.
Yasser menyebutkan, sejauh ini progres pengesahan koperasi berjalan lancar dan optimistis akan tuntas sebelum tenggat waktu.(red)