SINTANG | Pojokkalbar.com-
Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan verifikasi ulang terhadap data Indeks Desa tahun 2025. Hal ini menyusul perubahan sistem penilaian desa yang sebelumnya dikenal dengan Indeks Desa Membangun (IDM), kini disederhanakan menjadi Indeks Desa.
Perubahan sistem ini merupakan hasil penggabungan sejumlah indikator dari berbagai kementerian, seperti Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Seluruh indikator tersebut kini dikonsolidasikan dalam satu sistem penilaian yang dinilai lebih komprehensif.
“Kami baru saja selesai melakukan rapat bersama para camat, Bappeda, pendamping desa, dan tenaga ahli. Karena sistem ini masih baru, maka input datanya juga baru, termasuk dimensi penilaiannya,” ujar Yasser Arafat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Kamis (19/6/2025).
Verifikasi ulang dilakukan untuk memastikan data yang diinput sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Pemerintah daerah berharap status desa-desa di Kabupaten Sintang tidak mengalami penurunan, terutama agar tidak ada desa yang masuk kategori sangat tertinggal maupun tertinggal.
Menurut dia, naik turunnya status desa menjadi hal yang wajar dalam proses transisi ini. Selain perubahan indikator, kualitas sumber daya manusia di tingkat desa yang bertugas menginput data juga menjadi faktor penting. “Bisa saja ada data yang tidak terisi, kosong, atau keliru. Itu tentu berpengaruh pada status desa mereka,” katanya.
Ia menambahkan, jika ditemukan keraguan terhadap data yang diinput, pihaknya akan melakukan konfirmasi langsung ke desa yang bersangkutan. Hingga kini, hasil penilaian Indeks Desa 2025 masih dalam proses verifikasi dan validasi, sehingga belum bisa diumumkan secara resmi.
Fokus pada Pengelolaan Dana Desa
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sintang juga terus memberikan pendampingan dalam pengelolaan keuangan desa. Setiap awal tahun, bupati menyampaikan pedoman pelaksanaan pengelolaan dana desa melalui surat resmi. Pendampingan juga dilakukan kepada kaur keuangan, bendahara, dan sekretaris desa dalam proses input serta verifikasi penggunaan dana.
“Pengelolaan dana desa menjadi perhatian serius kami. Kami tidak ingin ada lagi kasus hukum akibat kesalahan dalam penggunaan anggaran,” ujarnya.
Pemkab membuka ruang konsultasi kepada seluruh perangkat desa. Pemerintah desa diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan yang masih diragukan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu, baik kepada pihak kabupaten maupun inspektorat.
Sementara itu, laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari desa-desa di Kabupaten Sintang sebagian besar telah diterima oleh kecamatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat, pengelolaan SPJ menunjukkan perbaikan. Meski demikian, beberapa kelemahan dan kekurangan masih ditemukan.
“Kami akan terus melakukan pendampingan agar ke depan pengelolaan keuangan desa bisa lebih tertib dan akurat,” katanya. (red)