Pemkab Sintang Bantah Keluarkan Perbup Pembatasan Jam Malam, Herkolanus Roni: Itu Hoaks!

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Pemerintah Kabupaten Sintang memberikan klarifikasi terkait beredarnya selebaran yang mencatut nama Pemkab dalam sebuah dokumen yang disebut sebagai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam di Kota Sintang.

Selebaran tersebut berisi ketentuan pembatasan aktivitas masyarakat dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, serta ancaman pembinaan dan rehabilitasi bagi anak-anak yang tertangkap aparat saat jam malam berlangsung.

Menanggapi hal ini, Bupati Sintang melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sintang, Herkolanus Roni, menegaskan bahwa Pemkab Sintang belum pernah mengeluarkan peraturan bupati sebagaimana disebutkan dalam selebaran tersebut.

“Kami pastikan, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Sintang belum pernah memproses apalagi mengeluarkan Perbup terkait pembatasan jam malam,” tegas Herkolanus pada pernyataan resminya Minggu, (8/6/2025).

Ia menyebutkan bahwa informasi yang beredar merupakan hoaks dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap dokumen atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Mungkin ada masyarakat yang menginginkan adanya perbup tersebut. Tapi caranya salah, karena menyebarkan informasi hoaks bukan solusi,” lanjut Herkolanus.

Ia menjelaskan, jika pun ada rencana kebijakan seperti itu, tentu akan melalui proses resmi, termasuk rapat koordinasi lintas sektor dan pembahasan mendalam sebelum diterbitkan sebagai peraturan daerah atau peraturan bupati.

Pembatasan jam malam sanggat baik, terutama untuk kalangan pelajar, prinsif nya pemda Sintang memberikan aprasiasi terhadap wacana pembatasan jam malam, hanya saja proses lahirnya perbup tentunya harus melalui proses hukum sesuai pembuatan produk Hukum Daerah.

“Segala bentuk kebijakan harus melalui mekanisme dan prosedur resmi. Tidak bisa tiba-tiba muncul begitu saja,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sintang juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan informasi melalui kanal resmi seperti akun Instagram Pemda Sintang atau media terpercaya lainnya.

“Silakan masyarakat cek ke media resmi pemerintah. Jangan mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar selebaran dengan kop dokumen palsu yang mencantumkan “Peraturan Bupati Kabupaten Sintang No. 22 Tahun 2025 Tanggal 6 Mei 2025” yang mengatur pembatasan jam malam dan ancaman pembinaan terhadap anak-anak yang melanggar aturan tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *