Menu

Mode Gelap

Sintang · 11 Des 2024 08:04 WIB ·

UMK Sintang 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi 3.039.805


 UMK Sintang 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi 3.039.805 Perbesar

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Dewan Pengupahan Kabupaten Sintang menggelar rapat penting untuk menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025. Rapat ini diadakan di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang. Pada Rabu, (11/12/2024).

Rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sintang Tahun 2025 telah berlangsung dengan hasil resmi yang mengusulkan kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Yang mana hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 16/2024, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Keputusan ini diambil dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Sintang dalam hal ini diwakili Assisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Herkulanus Ronny.

Herkulanus Ronny menyatakan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Sintang membantu pemerintah dalam menetapkan UMK Kabupaten. Harapannya tentu para pihak yang sebagai Dewan pengupahan ini mampu merumuskan kebijakan yang berkeadilan dari sisi dunia usaha maupun dari sisi masyarakat selaku pekerja. Dan dampaknya kepada pekerja keseluruhan.

“Sebab itu kita berharap Dewan Pengupahan Kabupaten ini membantu pemerintah daerah Sintang menetapkan upah minimum Kabupaten yang nanti akan digunakan sebagai standar baku bagi seluruh dunia usaha kabupaten Sintang, ” Ucap Ronny.

Yang harus menjadi perhatian lanjut dia adalah penetapan upah minimum provinsi kalimantan barat yang sudah ditetapkan kemudian ring yang sudah di peraturan Menaker sebesar 6,5 persen itu juga harus menjadi perhatian.

Disanalah musyawarah yang harus dilakukan di semua unsur Dewan pengupahan kabupaten disana juga.

“Saya berharap UMK yang ditetapkan betul betul representasi dari keadilan,” Ucapnya.

Menurut Ida Suryani, yang merupakan Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sintang, kenaikan UMK ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi yang ada. “Kami berharap dengan adanya kenaikan ini, para pekerja dapat merasakan peningkatan dalam daya beli mereka,” ujarnya.

Ida mengonfirmasi bahwa UMK tahun 2024 sebesar Rp. 2.854.277,00 Dengan penyesuaian baru, UMK Sintang pada tahun 2025 akan mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen, mencapai angka Rp. 3.039.805 atau naik sekitar Rp. 185.528,005.

“Kesepakatan ini melibatkan Dewan Upah, pemerintah, Apindo, dan Serikat Pekerja di Sintang. Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sudah kita sepakati bersama. Ini merupakan hasil pertimbangan yang matang dari semua pihak terkait. Sehingga, nilai kenaikan mencapai Rp. 185.528,005 ” ungkap Ida.

Ida menambahkan, penetapan UMK sebesar Rp 3.039.805 mencerminkan pertimbangan kondisi perekonomian lokal dan kontribusi dari berbagai sektor usaha. “Kenaikan ini terbilang moderat, mengingat inflation rate dan kondisi pasar saat ini,” katanya.

Dia menjelaskan pentingnya penetapan UMK yang adil dan sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini. Ia menekankan bahwa UMK harus dapat memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja serta memberikan insentif bagi pengusaha untuk meningkatkan produktivitas.

“Penetapan upah minimum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan kontribusi dari semua pihak yang berkepentingan. Kita perlu memperhatikan hasil survei kebutuhan hidup layak serta kepentingan pengusaha agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak.” ungkap Ida.

Rapat tersebut juga membahas berbagai faktor yang mempengaruhi penetapan UMK, seperti inflasi, tingkat pengangguran, dan kondisi usaha di Kabupaten Sintang. Para peserta memberikan masukan serta pendapat masing-masing untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan.

Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, Dewan Pengupahan akan melakukan evaluasi lebih lanjut sebelum mengajukan rekomendasi final mengenai UMK 2025 kepada Bupati Sintang. Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menggelar pertemuan selanjutnya guna menyempurnakan rekomendasi tersebut.

Diharapkan, keputusan yang diambil pada tahun ini dapat membawa dampak positif bagi perekonomian lokal dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sintang.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sintang Yosafat juga menyambut baik keputusan ini, meskipun ia mengharapkan agar transparansi dalam proses penetapan dapat ditingkatkan di masa mendatang. “Kami akan terus mengawal implementasi UMK ini agar semua perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, pengusaha di daerah tersebut berharap agar kenaikan ini tidak membebani pelaku usaha, terutama di sektor usaha kecil dan menengah. Asosiasi Pengusaha Sintang mengungkapkan, mereka siap untuk beradaptasi namun tetap berharap adanya dukungan dari pemerintah dalam bentuk kebijakan yang kondusif bagi pengembangan usaha.

Keputusan ini akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Kabupaten Sintang secara keseluruhan. Rapat penetapan UMK menjadi perhatian penting di daerah ini. (RED)

Artikel ini telah dibaca 387 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Staf Ahli Bupati Sintang Harap Rektor Unka dapat Jalankan Amanah Sebaik Mungkin

12 Desember 2024 - 17:59 WIB

Antonius Kembali Dilantik sebagai Rektor Universitas Kapuas Sintang Periode 2024-2029

12 Desember 2024 - 17:48 WIB

Meningkatkan Kualitas Bangsa Melalui Pendidikan yang Berkualitas

11 Desember 2024 - 03:33 WIB

Dinas Pendidikan Sintang Apresiasi Kebijakan Kenaikan Gaji Guru

11 Desember 2024 - 03:26 WIB

Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11 Digelar di Sintang

11 Desember 2024 - 03:22 WIB

IBI Rayakan Ulang Tahun ke-73 dengan Harapan Menjadi Rumah Besar Bidan Kesehatan

7 Desember 2024 - 08:40 WIB

Trending di Sintang