Terkait 4 Tuntutan Masyarakat Sungai Raya, Ini Penjelasan Yasser Arafat

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Puluhan masyarakat Desa Sungai Raya, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang sampaikan aspirasi ke Kantor Bupati Sintang mempertanyakan 4 persoalan yang saat ini menjadi tuntutan masyarakat setempat. Pada Jumat, (8/11/2024) pagi. Kedatangan mereka dikawal ketat oleh pihak aparat kepolisian dari Polsek Sepauk dan Polres Sintang.

Tuntutan yang disampaikan yakni
Terkait dugaan korupsi oleh kepala desa Sungai Raya korupsi dana desa tahun anggaran 2021,2022,2023 sesuai hasil audit inspektorat dengan nilai sebesar Rp.377.551.221,00

Kemudian Penyalahgunaan uang pembagian hasil tanah kas desa (TKD) dengan nilai sebesar Rp.45.736.607,00

Penggelapan gaji BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) dan perangkat desa sungai raya dari bulan Maret sampai dengan bulan juni 2024 sebesar Rp.45.300.000,00

Serta Pemblokiran rekening desa sungai raya oleh dinas DPMD kabupaten Sintang dikarenakan realisasi tahun anggaran 2023 dan pajak tahun anggaran 2023 belum di bayarkan.

Mereka berharap kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat desa Sungai Raya terhadap kepala desanya yang sudah membuat mereka merasa kecewa atas kepemimpinannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM PD) Kabupaten Sintang Kabupaten Sintang Syarif Yasser Arafat mengatakan bahwa ada tiga hal yang mendasar yang menjadi tuntutan puluhan masyarakat yang diaspirasikan masyarakat, mereka mempertanyakan tindak lanjut hasil audit pihak inspektorat beberapa waktu lalu.

“Yang kedua mereka mempertanyakan terkait dengan Tanak Khas Desa (TKD) , Siltap dan Penggelapan yang saat ini belum dibayarkan yang ketiga terkait dengan proses pengusulan pemberhentian kepala desa Sungai Raya, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang tindak lanjut dari hasil audit inspektorat dan sudah selesai dan sudah diterima oleh yang bersangkutan dan telah lewat 60 hari sehingga oleh inspektorat sudah diserahkan kepada pihak APH ini yang pertama dan mereka sudah dapat jawaban dari inspektorat, ” Beber Yasser.

Kemudian yang kedua Terkait dengan dana TDK yang digelapkan itu secara teknis sudah dilaporkan ke Polres, unsur pidananya dan nantinya Polres dan Inspektorat akan koordinasi audit lanjutan lagi karena penggelapan ini belum masuk diaudig sebelumnya, yang ketiga tuntutan pemberhentian kepala desa (Syahrul Udin) karena ini baru disampaikan Terkait tuntutan itu.

“Maka nanti melalui Tim koordinasi penyelesaian permasalahan pemerintahan pemberhentian kepala desa (TP4D) akan segera melakukan pertemuan akan membahas Terkait apa yang menjadi usulan Terkait kepala desa tentu melalui regulasi dan aturan yang betlaku sebagaimana yang disampaikan Kabag Hukum tadi, ” Tegas Yasser.

Sementara itu Hendro perwakilan masyarakat desa Sungai Raya mengatakan bahwa dirinya bersama masyarakat lainya mewakili masyarakat Sungai Raya dengan membawa beberapa tuntutan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.

“Hari ini kami mewakili seluruh masyarakat Sungai Raya dengan membawa beberapa tuntutan dan telah direspon baik oleh pemerintah kabupaten Sintang dan pada hari ini juga mereka akan melaksanakan rapat untuk pembahasan ini kami berharap semoga keputusan yang diambil hari ini tidak mengecewakan masyarakat yang peduli terhadap anti korupsi di kabupaten Sintang ini dan kami sangat berharap sekali pemerintah dapat melihat bukan hanya Desa Sungai Raya saja, tapi banyak desa-desa lain tolonglah untuk pemerintah ini secara sungguh dan komitmen untuk menyelesaikan masalah khususnya Desa kami,” Kata Hendro.

Dikatakan ya untuk hari ini masyarakat boleh menerima apa yang menjadi keputusan bahwa pemerintah akan melaksanakan rapat dan mengenai hal gaji dan sebagainya , “Semua sedang diproses dan kami harapkan tidak ada di sini yang nama pemerintah tunduk terhadap kepala desa kepala desa yang memiliki posisi-posisi yang di bawah di atas masyarakat ini penegasan sendiri dari masyarakat tadi pendekatan untuk penegasan dari masyarakat ini adalah untuk diberhentikan berhentikan minta Kades diberhentikan dan dasar-dasarnya tadi telah disampaikan

” Banyak permasalahan yang terjadi tidak ada terselesaikan berapa tuh anggaran yang memang di korupsi berdasarkan hasil audit dari inspektorat 377 juta sekian itu yang kalau di hari-hari ini ya dari hdd yang TKD tadi 45 juta itu juga sampai hari ini masih kami pertanyakan yang di mana telah di tangani oleh Polres Sintang namun berdasarkan SP2P dihentikan, karena dikembalikan tapi pertanyaan kami di mana uang itu sekarang karena dia berdasarkan rekening desa yang kami cek itu tidak ada. itu kami mohon tindakan tegas dari pimpinan Kapolres terhadap penjelasan uang itu kami, ” Pinta Hendro. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *