SINTANG | Pojokkalbar.com-
Puluhan masyarakat Desa Sungai Raya, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang sampaikan aspirasi ke Kantor Bupati Sintang mempertanyakan 4 persoalan yang saat ini menjadi tuntutan masyarakat setempat. Pada Jumat, (8/11/2024) pagi. Kedatangan mereka dikawal ketat oleh pihak aparat kepolisian dari Polsek Sepauk dan Polres Sintang.
Tuntutan yang disampaikan yakni
Terkait dugaan korupsi oleh kepala desa Sungai Raya korupsi dana desa tahun anggaran 2021,2022,2023 sesuai hasil audit inspektorat dengan nilai sebesar Rp.377.551.221,00
Kemudian Penyalahgunaan uang pembagian hasil tanah kas desa (TKD) dengan nilai sebesar Rp.45.736.607,00
Penggelapan gaji BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) dan perangkat desa sungai raya dari bulan Maret sampai dengan bulan juni 2024 sebesar Rp.45.300.000,00
Serta Pemblokiran rekening desa sungai raya oleh dinas DPMD kabupaten Sintang dikarenakan realisasi tahun anggaran 2023 dan pajak tahun anggaran 2023 belum di bayarkan.
Mereka berharap kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat desa Sungai Raya terhadap kepala desanya yang sudah membuat mereka merasa kecewa atas kepemimpinannya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sintang Ardatin menanggapi tuntutan tersebut menyatakan bahwa dari audit yang pihaknya lakukan ada Rp. 377 juta rupiah.
“Memang semuanya kalau secara global Rp. 377 rupiah lebih dan ini memang hasil dari audiensi kami. Hari itu ada utusan dari Desa Sungai Raya sempat datang ke kantor ,memang meminta untuk segera kami melaksanakan audit dan saat itu juga kami terima utusan dari mereka dan langsung memang kita tindak lanjuti pertama satu Agustus 2024 kemarin. “Tuturnya.
Atas desakan tersebut pihak inspektkrat lantas menyerahkan hasil audit kepada Aparat Penegak Hukum(APH) Terkait dan juga pihak desa.
“Desa Sungai Raya sudah juga dan intinya memang kami hasil audit tetap kita serahkan ke pihak-pihak yang memang berhak untuk menerima saja Seperti APH dan pihak terkait lainnya,” Kata Ardatin.
Sejauh ini pihak inspektorat juga intens koordinasi dengan APH dan pihak Terkait lainya
“Komunkkaso dan koordinasi kami sangat baik bahkan Kemarin kami sudah ketemu juga dengan HPH untuk segera memproses ini berapa lama, ” Imbuhnya.
Sementara Itu Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan Helmi, mewakili Bupati Sintang menggaris bawahi
Bahwa Yang tuntutan 4 poin dan pemberhentian sudah dijelaskan berkaitan dengan audit yang tadi telah disampaikan oleh inspektorat, jelas-jelas artinya lewat pengaturan tadi telah disampaikan dan saat ini telah disampaikan seperti itu.
“Kemudian yang terakhir untuk pemberhentian sementara atau penelitian kepala desa telah terjawab tadi yang telah disampaikan oleh Kabag Hukum,pastinya Terima kasih yang telah disampaikan kepada kami dengan bahan-bahan itu nanti kami akan membuat variabel sehingga kita mempelajari ini Pak Yasser ikut inspektorat dan teman-teman lainnya berkaitan dengan masalah Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk, habis ini kami akan Menindaklanjuti apa yang telah disampaikan baik oleh Pak Yaseer oleh inspektur atau oleh Kabag hukum mudah-mudahan kawan-kawan mempercayakan prosesnya kepada kami, ” Pungkasnya. (RED)