Tatang Sebut Pemekaran 4 Kecamatan Masih Menunggu Rekomendasi

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com,
Upaya pemekaran di empat kecamatan di Kabupaten Sintang, yakni Sintang Barat, Bukit Mangat, Inggar dan Tontang. Ini pemekaran dari Kecamatan Sintang, Kayan Hilir, Dedai dan Serawai.

” Sejauh ini empat kecamatan yang bakal dimekarkan Kecamatan Sintang, Dedai, Kayan Hilir, dan Serawai, saat ini berada dalam proses penantian rekomendasi. Hal ini disampaikan oleh Camat Sintang, Tatang Supriyatna saat dihubungi Media ini Pada Senin, (21/10/2024).

Tatang Supriyatna menyatakan bahwa pihaknya salah satu Kecamatan yang akan di mekarkan menjadi Sintang Barat sampai sejauh ini berkas persyaratan sudah dipenuhi dan diperbaharui sesuai permintaan biro pemerintahan provinsi Kalbar DSN telah disampaikan.

“Rekomendasi gubernur selanjutnya akan disampaikan kepada Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan DSN penetapan kode wilayah, ” Ungkapnya.

Pemekaran kecamatan merupakan langkah penting dalam upaya pengembangan wilayah, dimana keempat kecamatan tersebut memiliki potensi dan kebutuhan yang berbeda-beda. Dengan adanya rekomendasi persetujuan, diharapkan proses pemekaran dapat segera terealisasi untuk meningkatkan pelayanan publik serta efisiensi administrasi di tingkat lokal.

Meskipun masih dalam proses, masyarakat setempat serta pihak terkait di Kabupaten Sintang telah menantikan kepastian terkait keputusan akhir terkait pemekaran ini. Diharapkan, hasil rekomendasi akan segera diterbitkan untuk memulai proses pemekaran kecamatan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh warga di Kabupaten Sintang.

Asisten 1 Sekda Sintang Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Herkulanus Roni menambahkan bahwa dukungan terhadap wacana pemekaran kecamatan ini sangat luar biasa.

” Keinginan semua kecamatan itu pemekaran mengingat jumlah desa kita kan 391. Satu kecamatan idealnya menurut PP 17 tahun 2018 idealnya 10 desa. Tapi di Sintang ini ada satu kecamatan yang sampai 40-43 desa. Oleh sebab itu perlu pembentukan kecamatan baru dalam rangka memperpendek jarak pelayanan pada masyarakat.”ucapnya.

Tetapi lanjut dia sesuai dengan verifikasi yang dilakukan oleh Kemendagri melalui gubernur yang sudah direkomendasikan 4 kecamatan. “Nah ini yang sedang kita lengkapi. Syaratnya. Sintang barat, Bukit Mangat, Inggar dan Tontang. Ini pemekaran dari Sintang, Kayan Hilir, Dedai dan Serawai. Yang lain tentu nanti kita tetap berproses.” Katanya.

Ditambahkan Roni bahwa untuk saat ini sudah memenuhi syarat dan sudah ada rekomendasi dari gubernur tinggal mempertegas kembali sehingga nanti tinggal mendapatkan rekomendasi sesuai verifikasi yang dilakukan dari Kemendagri selanjutnya baru ditetapkan melalui perda sebagai kecamatan resmi.

“Harapan kita tentu setelah pilkada selesai 4 kecamatan baru bisa terwujud. Kalau terkait pemekaran kecamatan dia tidak hanya tunduk pada PP 17 tahun 2018 tapi juga mengikuti ketentuan UU desa. Baik jumlah KK, jumlah desa, jumlah penduduknya. Idealnya satu kecamatan minimal 10 desa. Di sintang hanya ada satu kecamatan yang 11 desa, di Binjai Hulu. Sisanya di atas ketentuan. Kecuali Binjai dan Kelam 17. Di luar binjai dan kelam semua memenuhi syarat. Hanya syarat administrasi yang memang harus dilengkapi. Menurut kami semua kecamatan layak dimekarkan kecamatan.” Ulasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *