SINTANG | Pojokkalbar.com-
Dalam rangka mengawal program desa antikorupsi Assisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Herkulanus Roni memimpin rapat Persiapan Penilaian Replikasi Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Kalbar Tahun 2024.ini membahas langkah-langkah strategis guna mengevaluasi implementasi program Desa Antikorupsi di daerah
Rapat diruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang tersebut dihadiri semua instansi terkait baik itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa Yasser Arafat , Sekretaris BPKAD Nety, Kabag Prokopim Iwan Kurniawan, Pihak Inspektorat dan instansi terkait lainya. Pada Jumat, (11/10/2024)
Herkulanus Roni mengatakan bahwa rapat persiapan Penilaian Replikasi Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Kalbar Tahun 2024.ini Menindaklanjuti Surat Pimpinan KPK Nomor: B/3698 DKM.01.02/80-84/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 hal Tindak Lanjut Pelaksanaan Replikasi Percontohan Desa Antikorupsi dan Nomor: B/5712/DKM 01.02/80-8/09/2024 tanggal 3 September 2024 hal Pendaian Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2024 serta Surat Sekretaris Daerah Promnsi Kalimantan Barat Nomor 700.1/334 1/1TPROV-ARBAN Ml tanggal 4 Oktober 2024 tentang Penilaian Replikasi Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Kalbar Tahun 2024 yaitu di Desa Dak Jaya Kecamatan Binjai Hulu.
“Rapat ini menghadirkan perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk unsur pemerintahan, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. Langkah berikutnya adalah melakukan penilaian langsung terhadap implementasi program Desa Antikorupsi di desa percontohan di Kabupaten Sintang.” Katanya.
Dalam sambutannya, Herkulanus Roni juga menegaskan pentingnya partisipasi semua pihak terkait dalam menciptakan lingkungan desa yang bersih dari korupsi. “Komitmen dan kerjasama semua pihak perlu ditingkatkan guna menjamin keberhasilan program ini. Desa Antikorupsi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.
Di akhir rapat, disepakati agenda lanjutan untuk menyusun laporan hasil evaluasi dan menyusun rekomendasi guna perbaikan dan pengembangan program Desa Antikorupsi di Kabupaten Sintang. Diharapkan melalui upaya bersama ini, Kabupaten Sintang dapat menjadi role model dalam penerapan program Desa Antikorupsi di Provinsi Kalimantan Barat.
Sebagai informasi tambahan, Desa Antikorupsi adalah program pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan desa yang bersih dari korupsi. (RED)