Empat Desa di Kabupaten Sintang di tetapkan Jadi Rimba Gupung

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, Menyerahkan SK tentang penetapan Rimba/ Gupung kepada pengelola Rimba/Gupung, dilaksanakan di Rumah Dinas Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, (9/10/2024).

Bupati Sintang Jarot Winarno kesempatan itu menyatakan bahwa Sintang Kabupaten lestari terbaik seluruh Indonesia, untuk lahan sawit dibatasi hanya 20 ribu hektare dan tidak diperbolehkan menambah.

“Untuk di Sungai Tebelian saat ini ada tanaman tambahan yang baru ditanam dan dikembangkan yakni kopi dan nilam, sama halnya di Ketungau Hulu kelapa sawit dibatasi, untuk menambah penghasilan masyarakat boleh menanam sahang, jagung dan hasil tani lainya yang penting bukan nambah tanaman sawit, ” Tegas Bupati.

“Jika kita jaga semesta , maka semesta akan jaga kita”

Kesempatan itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Igor Nugroho mengatakan bahwa
menjaga dan melestarikan hutan adalah langkah bijak yang merupakan suatu keniscayaan guna menghindari terjadinya deforestasi dan degradasi hutan serta bertujuan untuk mengendalikan perubahan iklim, namun demikian disadari bahwa kebutuhan akan lahan untuk keperluan pembangunan infrastruktur, perkebunan, pertanian juga merupakan hal yang tidak dapat dielakkan. oleh karenanya dibutuhkan strategi yang mengutamakan pembangunan berkelanjutan dan inklusif secara sosial.

“Dalam rangka menjaga ketersediaan lahan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup maka dalam pemanfaatan lahan dan pengelolaan sumber daya alam, harus mampu memberikan perlindungan terhadap sumber daya alam tersebut. Usaha atau kegiatan yang berbasis lahan dan pemanfaatan sumberdaya alam harus memperhatikan beberapa aspek penting antara lain kelestarian ekologi, perlindungan ekosistem, mencegah dan/atau meminimalisir terjadinya konflik penggunaan lahan, perbaikan kondisi sosial, ekonomi, budaya, masyarakat lokal dan masyarakat adat serta membangun peran serta, pemberdayaan, dan rasa tanggung jawab sosial masyarakat.”terang Igor.

Lanjut dia bahwa Komitmen dan keseriusan pemerintah kabupaten Sintang dalam mengawal pembangunan berkelanjutan (sustainable development) telah ditunjukkan melalui berbagai kebijakan sesuai visi dan misi pemerintah kabupaten sintang yang termuat didalam RPJMD kabupaten Sintang.

Beberapa regulasi yang mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diterbitkan dengan peraturan daerah maupun peraturan bupati, termasuk regulasi yang mengatur pengelolaan areal berhutan yang berkelanjutan di APL oleh masyarakat yang kita kenal dengan sebutan rimba atau gupung melalui peraturan bupati sintang nomor 122 tahun 2021 tentang tatacara ‘”pengusulan dan” penetapan pengelolaan rimba/gupung diluar kawasan hutan oleh masyarakat di kabupaten Sintang.

“Pengakuan hak dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan rimba/gupung yang didalam nya terdapat areal bernilai konservasi tinggi (NKT) bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, flora dan fauna, situs budaya, sumberdaya alam dan kearifan lokal yang telah terpelihara secara turun temurun sekaligus diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat setempat. oleh sebab itu untuk mengembangkan kapasitas dalam pengelolaannya dapat, menjalin kemitraan dengan pihak lain ataupun pelaku usaha berbasis lahan.” Bebernya.

Dengan sebelumnya telah terbentuk 23 rimba/gupung yang tersebar di 15 desa di kabupaten Sintang dengan luas seluruhnya 1.427,12 ha, berdasarkan usulan dari beberapa desa/pengelola rimba gupung yang selanjutnya diproses sesuai tahapan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan bupati Sintang nomor 122 tahun 2021, maka terjadi penambahan 4 rimba/gupung baru yang ditetapkan melalui keputusan bupati sehingga saat ini seluruhnya berjumlah 27 rimba/gupung dan luas seluruhnya 2.107,66 ha

Rimba atau gupung baru yang ditetapkan melalui keputusan bupati dimaksud adalah :

1. Rimba Mensiku Lestari seluas 351,86 ha di desa mensiku kecamatan Binjai Hulu:

2. Rimba Mosuang seluas 218,61 ha di desa Mensuang Kecamatan Ambalau,
3. Rimba Kalungtap seluas 93,176 ha di desa ‘Betung Permai Kecamatan Ketungau Hilir,

4. Rimba Pendam Tembawang Geruguk di Desa Kempas Raya Kecamatan Kayan Hilir.

“Teitunya beberapa saat lagi akan dilaksanakan penyerahan surat keputusan bupati Sintang tentang penetapan rimba/gupung kepada pengelola rimba/gupung oleh bapak Bupati Sintang, serta pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman kemitraan antara PT. Bonti Permai Jaya Raya dengan pengelola rimba/gupung Mensiko Testari Desa Mensiku
Kecamatan Binjai Hulu.”ucapnya.

Sedianya dalam naskah kerjasama
kemitraan ini nomenklatur yang digunakan adalah perjanjian kerja sama (PKS) namun apabila merujuk pada ketentuan perbup no.72 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengusulan kerjasama antara pelaku usaha dengan pengelola rimba/gupung yang berada diluar kawasan hutan di kabupaten Sintang. dibutuhkan tahapan dan mekanisme yang harus dipenuhi serta persetujuan bupati yang ditetapkan dengan keputusan bupati. oleh sebab itu nomenklatur yang digunakan menjadi nota kesepahaman yang merupakan titik awal dari proses penyusunan

“Perjanjian kerjasama kemitraan sesuai ketentuan yang berlaku. untuk itu mohon dimaklumi oleh kedua belah pihak. Selanjutnya, terjalinnya kemitraan ini diharapkan dapat diikuti oleh pengelola/rimba gupung pada desa desa lainnya dengan perusahaan berbasis lahan yang berada sekitar wilayahnya masing masing. karena akan berdampak positif bagi kedua belah pihak dalam menjaga keharmonisan dan kondusifitas, peningkatan kapasitas dalam pengelolaan rimba gupung, pemanfaatan jasa lingkungan didalamnya, serta sebagai bentuk tanggungjawab sosial dan lingkungan oleh pelaku usaha sebagaimana diamanatkan oleh perbup nomor 72 tahun 2022.”ujar Igor.

Ditambahkan Igor bahwa keberhasilan dalam penetapan rimba/gupung selama ini tidak terlepas dari peran serta dan dukungan dari mitra pembangunan kabupaten Sintang, kerja kerja kolaboratif yang dibangun dengan berbagai pihak dan para pemangku kepentingan sangat berdampak positif terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Pada kesempatan berbahagia ini saya atas nama institusi dinas lingkungan hidup menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang mendalam kepada berbagai pihak terkhusus kepada KLHK UNDP – kalimantan forest project (Kalfor) yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya pengelolaan lingkungan hidup dikabupaten Sintang. begitu pula kepada yayasan traju indonesia yang telah melakukan pendampingan kepada desa/dan pengelola rimba/gupung sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan dengan keputusan bupati Sintang.”imbuhnya.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *