Menu

Mode Gelap

Politik · 2 Okt 2024 11:34 WIB ·

Camat Sintang Ingatkan Kepala Desa dan BPD untuk Tidak Terlibat Politik dalam Pilkada 2024


 Camat Sintang Ingatkan Kepala Desa dan BPD untuk Tidak Terlibat Politik dalam Pilkada 2024 Perbesar

SINTANG| Pojokkalbar.com-
Camat Sintang, Tatang Supriyatna, memberikan peringatan tegas kepada para kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Sintang untuk tidak terlibat dalam politik menjelang pemilihan kepala daerah tahun 2024. Dia menekankan bahwa terlibat dalam aktivitas politik dapat menyebabkan konsekuensi serius, seperti sanksi disiplin hingga tindakan hukum.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh para kepala desa dan anggota BPD, Camat Supriyatna menegaskan pentingnya netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pemerintahan desa. Keterlibatan dalam politik dapat merusak kerukunan antar warga di tingkat desa dan menyebabkan ketidakstabilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Para kepala desa dan anggota BPD harus fokus pada pelayanan masyarakat dan pembangunan desa, tanpa terlibat dalam dinamika politik yang bisa memecah belah komunitas,” ujar Camat Supriyatna. Rabu (2/10/2024).

Tentunya sebagai pejabat negara BPD itu terikat dengan aturan pemilihan umum ataupun Pilkada harus Netral, tentunya kami mengimbau kepada BPD maupun Kades untuk tidak terlibat politik praktis tidak terlibat tim kampanye tapi tetap menjaga netralitas.

Di sisi lain kata Tatang berharap dukungan dari Kepala Desa dan BPD untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada yang akan diselenggarakan akhir tahun 2024 ini,

Kades dan BPD sedianya dapat membantu mencegah money politik,black campaign ( kampanye hitam) etika etika kampanye yang tidak benar.

Bagi masyarakat yang kedapatan informasi terkait dengan penyelenggaraan pemilu bisa melaporkan ke Bawaslu disana sudah lengkap sarana dan prasarana nya, bahkan sampai ditingkat desa juga sudah ada. Sesuai prosedur saja ketika ada laporan pasti segera di proses.

“Kami tindak lanjutnya setelah hasil laporan dari Bawaslu, apabila Bawaslu menyatakan yang bersangkutan bersalah ya mau tidak mau harus dijatuhi hukuman secara aturan dan ASN dapat disanksi disiplin hingga hukum positif, ” Tegasnya.

Ditambahkannya bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan ketat terhadap aktivitas politik yang dilakukan oleh kepala desa dan BPD di wilayah kecamatan Sintang. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dalam ranah sanksi disiplin maupun hukum positif.

Para kepala desa dan anggota BPD diminta untuk menjaga netralitas dan independensi dalam menghadapi kontes politik menjelang Pilkada 2024. Sikap profesional dan berintegritas diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan mendukung terwujudnya proses demokrasi yang sehat di tingkat desa.
Dengan peringatan ini, diharapkan para pemangku kebijakan untuk taat. (RED)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ratusan Guru di Sintang Ikut Apel Akbar Peringatan HUT Ke-79 PGRI dan HGN

25 November 2024 - 14:10 WIB

Teguh : Guru Peran Serta Strategis dalam Membangun Bangsa

25 November 2024 - 14:05 WIB

Yustinus : Harap HUT PGRI ke-79 Tingkatkan Kompetensi dan Kualitas Guru

25 November 2024 - 06:23 WIB

Empat Kandidat Ikut Seleksi Calon Rektor Universitas Kapuas

23 November 2024 - 09:51 WIB

Helmi Harap: Kenzo Bar and Resto dapat Terus Berkembang, Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Inovasi

23 November 2024 - 05:31 WIB

Polres Sintang Kawal Pergeseran Logistik Pilkada Serentak Menuju 3 Kecamatan Terjauh

22 November 2024 - 07:49 WIB

Trending di Sintang