SINTANG | Pojokkalbar.com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang kembali mengukuhkan langkah menuju proses pemungutan suara yang adil dan terencana dengan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kabupaten Sintang. Acara ini bertujuan untuk memformulasikan langkah-langkah konkrit dalam memastikan integritas pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sintang Edy Susanto dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait yakni Kepala Kesbangpol Sintang, Kusnidar, perwakilan Bawaslu, PPK dari setiap kecamatan, serta tim sukses dari bakal pasangan calon di tingkat provinsi dan kabupaten. Ini dihelat dalam rangka meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.
Ketua KPU Sintang, Edy Susanto menekankan pentingnya keseriusan dan komitmen bersama para pemangku kepentingan untuk menjaga kejujuran serta validitas setiap tahapan dalam pemilihan ini.
Proses rekapitulasi DPT pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut. Data DPT yang akurat dan terpercaya menjadi pondasi utama keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Umum di Kabupaten Sintang.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam memeriksa DPT juga menjadi perhatian utama kami KPU Sintang. Dalam Rapat Pleno ini, juga kami sosialisasikan pula pentingnya pemilih untuk memeriksa data DPT masing-masing guna memastikan keabsahan data mereka dalam daftar tersebut.” Ucapnya.
Sementara itu Komisioner KPU Sintang Karsinah menegaskan bahwa dalam pleno tersebut menetapkan 320.813 orang Daftar Pemilih Tetap.
“Kabupaten Sintang tetapkan sebanyak 320.813 orang DPT, terdiri dari 165.099 laki-laki dan 155.714 perempuan. Terdapat 1.038 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 406 kelurahan dan desa di 14 kecamatan. Jumlah pemilih ini mencakup warga Sintang berusia 17 tahun atau lebih yang memiliki hak pilih pada hari pemungutan suara. Kapasitas maksimal pemilih di satu TPS 600 orang,” katanya.
Karsinah juga menekankan bahwa KPU Sintang menyadari kemungkinan adanya pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, baik karena belum mendaftar, pindah domisili, atau alasan lainnya.
“Namun, sesuai regulasi, pemilih yang belum terdaftar dapat menggunakan KTP elektronik untuk memilih pada hari H, antara pukul 12.00 hingga 13.00 di TPS sesuai alamat KTP, “tutur Karsinah.
Selain itu, KPU Sintang memberikan layanan untuk pindah pemilih bagi pemilih yang tidak berada di tempat terdaftar pada hari H, dengan pelayanan dibuka sejak penetapan DPT hingga 7 hari sebelum pemungutan suara.(red)